Ius Constitutum: Hukum yang Sedang Berlaku Sekarang dalam Perspektif Hukum Indonesia

Ius Constitutum: Hukum yang Sedang Berlaku Sekarang dalam Perspektif Hukum Indonesia

wxgchy.com, 9 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Ius constitutum, istilah dalam bahasa Latin yang berarti “hukum yang telah ditetapkan” atau “hukum yang sedang berlaku sekarang,” merujuk pada peraturan hukum yang memiliki kekuatan mengikat pada suatu waktu tertentu dalam suatu wilayah hukum. Berbeda dengan ius constituendum (hukum yang diharapkan atau akan berlaku di masa depan), ius constitutum mencakup semua norma, undang-undang, peraturan, dan yurisprudensi yang secara aktif mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan aktivitas hukum lainnya pada saat ini. Dalam konteks Indonesia, ius constitutum mencerminkan sistem hukum yang kompleks dan dinamis, mengingat Indonesia adalah negara dengan pluralisme hukum, budaya, dan agama. Artikel ini menyajikan analisis mendalam tentang ius constitutum di Indonesia per Mei 2025, mencakup pengertian, sumber hukum, hierarki peraturan, penerapan dalam berbagai bidang hukum, tantangan, serta perkembangan terkini, dengan data dan fakta yang relevan.

Pengertian Ius Constitutum

Ius constitutum secara harfiah berarti hukum yang telah dibentuk dan berlaku pada saat ini. Dalam teori hukum, istilah ini digunakan untuk membedakan hukum yang sedang berlaku dari hukum yang masih dalam tahap perencanaan atau aspirasi (ius constituendum). Menurut ahli hukum seperti Hans Kelsen dalam teori Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), ius constitutum adalah manifestasi dari norma hukum yang memiliki kekuatan mengikat karena telah disahkan oleh otoritas yang berwenang, seperti legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Dalam konteks Indonesia, ius constitutum mencakup semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga peraturan daerah, serta putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ciri utama ius constitutum adalah:

  • Berlaku Sekarang: Hukum ini memiliki kekuatan mengikat pada waktu tertentu (misalnya, Mei 2025).
  • Sumber Resmi: Berasal dari otoritas pembentuk hukum yang sah, seperti DPR, pemerintah, atau pengadilan.
  • Mengikat Umum: Berlaku untuk semua subjek hukum dalam wilayah yurisdiksi, kecuali ditentukan lain oleh hukum itu sendiri.
  • Dinamis: Dapat berubah seiring waktu melalui pembaruan, revisi, atau pencabutan oleh otoritas yang berwenang.

Di Indonesia, ius constitutum tidak hanya mencerminkan hukum tertulis (statutory law) tetapi juga hukum adat, hukum agama (terutama dalam perkawinan dan waris bagi umat Islam), dan yurisprudensi yang diterapkan dalam praktik peradilan. Sistem hukum ini mencerminkan karakter negara hukum Pancasila, yang mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, dan pluralisme.

Sumber Hukum Ius Constitutum di Indonesia

Ius constitutum di Indonesia bersumber dari berbagai jenis peraturan hukum yang membentuk hierarki perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022). Berikut adalah sumber utama hukum yang berlaku per Mei 2025:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
    • UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi dan sumber utama ius constitutum di Indonesia. Setelah empat kali amandemen (1999–2002), UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar negara, seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
    • Contoh penerapan: Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas perlakuan yang adil dalam hukum, yang menjadi dasar banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  2. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu):
    • UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan harus disahkan DPR. Contoh UU yang berlaku pada 2025:
      • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
      • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, meskipun beberapa ketentuan sudah diterapkan secara bertahap pada 2025.
    • Perppu, seperti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 setelah putusan MK.
  3. Peraturan Pemerintah (PP):
    • PP dikeluarkan untuk melaksanakan UU. Contoh: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur upah minimum dan struktur penggajian berdasarkan UU Cipta Kerja.
  4. Peraturan Presiden (Perpres):
    • Perpres mengatur hal-hal teknis atau kebijakan spesifik. Contoh: Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, yang mendorong investasi PLTS dan PLTB.
  5. Peraturan Daerah (Perda):
    • Perda dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur urusan lokal. Contoh: Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengatur tugas Satpol PP.
  6. Peraturan Lain:
    • Termasuk Peraturan Menteri, Peraturan Badan/Lembaga, dan Peratur – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengatur teknis pelaksanaan pemilu.
    • Contoh: Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, yang mengatur penggunaan panel surya untuk rumah tangga dan industri.
  7. Hukum Adat dan Hukum Agama:
    • Hukum adat berlaku di komunitas tertentu, seperti hukum waris adat di Bali (Nawacita) atau hukum adat Baduy di Banten.
    • Hukum agama, terutama hukum Islam, berlaku dalam perkawinan, perceraian, dan waris bagi umat Islam, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  8. Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan:
    • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat menjadi pedoman hukum. Contoh: Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, memengaruhi revisi UU pada 2023.
  9. Perjanjian Internasional:
    • Perjanjian internasional yang telah diratifikasi menjadi bagian ius constitutum, seperti Konvensi Hak Anak (CRC) yang diratifikasi melalui UU Nomor 23 Tahun 2002, mengatur perlindungan anak.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Perppu
  4. PP
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda Kabupaten/Kota

Hierarki ini memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika terjadi konflik, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan pengujian terhadap UUD 1945 (judicial review), sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah UU.

Penerapan Ius Constitutum dalam Berbagai Bidang Hukum

Ius constitutum di Indonesia diterapkan dalam berbagai bidang hukum, mencerminkan kompleksitas sistem hukum nasional. Berikut adalah penerapan dalam beberapa bidang utama per Mei 2025:

1. Hukum Konstitusi

  • Dasar Hukum: UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi mengatur struktur negara, pembagian kekuasaan, dan perlindungan HAM.
  • Contoh Penerapan:
    • Pemilu 2024: UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU mengatur pelaksanaan Pemilu Presiden dan DPR, dengan KPU sebagai penyelenggara. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
    • Kebebasan Beragama: Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tetapi putusan MK sering diperlukan untuk menangani konflik, seperti kasus penodaan agama (contoh: kasus Ahok pada 2017 yang menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1965).

2. Hukum Pidana

  • Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku penuh 2026) mulai diterapkan bertahap pada 2025, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda. Selain itu, UU khusus seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tetap berlaku.
  • Contoh Penerapan:
    • Pidana Korupsi: Kasus korupsi besar, seperti kasus Bansos Covid-19 (2020–2021), diadili berdasarkan UU Korupsi, dengan vonis rata-rata 5–10 tahun penjara.
    • Pidana Adat: KUHP baru memperkenalkan konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), memungkinkan penyelesaian pidana ringan melalui musyawarah adat di daerah tertentu.

3. Hukum Perdata

  • Dasar Hukum: Hukum perdata diatur oleh berbagai UU, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI, dan hukum adat setempat.
  • Contoh Penerapan:
    • Perkawinan: UU Perkawinan mengatur perkawinan campuran dan usia minimum (19 tahun). KHI mengatur perkawinan Islam, termasuk talak dan rujuk.
    • Waris: Hukum waris Islam berlaku bagi umat Islam, sedangkan hukum adat seperti di Minangkabau menggunakan sistem matrilineal.

4. Hukum Administrasi Negara

  • Dasar Hukum: UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tindakan pemerintahan, termasuk izin, sanksi, dan kebijakan publik.
  • Contoh Penerapan:
    • Pelayanan Publik: Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong digitalisasi pelayanan, seperti pengurusan izin usaha melalui OSS.
    • Sengketa Tata Usaha Negara: Pengadilan TUN menangani sengketa izin atau keputusan pemerintah, seperti pembatalan izin tambang yang melanggar lingkungan.

5. Hukum Ketenagakerjaan

  • Dasar Hukum: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (revisi UU Nomor 11 Tahun 2020) mengatur hubungan industrial, upah, dan PHK.
  • Contoh Penerapan:
    • Upah Minimum: PP Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK), yang diperbarui setiap November.
    • Jaminan Sosial: UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

6. Hukum Lingkungan

  • Dasar Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur izin lingkungan, AMDAL, dan sanksi pelanggaran.
  • Contoh Penerapan:
    • Pengendalian Polusi: Perpres Nomor 112 Tahun 2022 mendorong PLTS dan PLTB untuk mengurangi emisi karbon.
    • Sanksi: Perusahaan yang mencemari lingkungan, seperti di Teluk Banten, dikenakan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan UU Lingkungan Hidup.

Perkembangan Terkini Ius Constitutum di Indonesia (Mei 2025)

Hingga Mei 2025, ius constitutum di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, didorong oleh dinamika politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah beberapa perkembangan utama:

  1. Implementasi KUHP Baru:
    • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diterapkan secara bertahap, dengan fokus pada sosialisasi ketentuan baru, seperti pidana berbasis restorative justice dan pengakuan hukum adat. Masa transisi hingga 2026 digunakan untuk pelatihan hakim, jaksa, dan polisi.
  2. Revisi UU Cipta Kerja:
    • UU Nomor 6 Tahun 2023 memperbaiki kelemahan UU sebelumnya, seperti ketentuan upah dan PHK, setelah putusan MK. UU ini mempermudah investasi sambil memperkuat perlindungan pekerja.
  3. Digitalisasi Hukum:
    • Sistem peradilan berbasis elektronik, seperti e-Court dan e-Litigation di MA, semakin meluas, mempermudah akses keadilan. Perpres SPBE juga mendorong digitalisasi izin dan layanan publik.
  4. Peningkatan Perlindungan HAM:
    • Putusan MK dan MA semakin menekankan perlindungan HAM, seperti kebebasan berekspresi dan hak atas lingkungan sehat. Contoh: Putusan MA yang membatalkan izin tambang di Pulau Kodingareng karena melanggar hak masyarakat adat.
  5. Pilkada Serentak 2024:
    • Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, menjadi ujian ius constitutum dalam menjamin demokrasi lokal. Putusan Bawaslu dan DKPP atas sengketa pilkada memperkuat integritas pemilu.

Tantangan Penerapan Ius Constitutum

Meskipun ius constitutum di Indonesia memiliki landasan yang kuat, ada beberapa tantangan dalam penerapannya:

  1. Konflik Antar-Peraturan:
    • Ketidaksesuaian antara UU, PP, atau Perda sering terjadi, seperti konflik antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebelum revisi. Proses harmonisasi peraturan perlu dipercepat.
  2. Pelemahan Penegakan Hukum:
    • Korupsi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum melemahkan ius constitutum. Contoh: Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum dalam kasus besar.
  3. Pluralisme Hukum:
    • Koeksistensi hukum adat, agama, dan nasional kadang menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam waris dan perkawinan di daerah tertentu.
  4. Kapasitas SDM Hukum:
    • Kurangnya pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi dalam memahami peraturan baru, seperti KUHP 2023, menghambat implementasi yang efektif.
  5. Akses Keadilan:
    • Masyarakat di daerah terpencil, seperti Baduy atau pulau-pulau kecil, sering kesulitan mengakses informasi hukum atau layanan peradilan karena keterbatasan infrastruktur.

Solusi dan Strategi ke Depan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa strategi dapat diterapkan:

  1. Harmonisasi Peraturan: Membentuk tim khusus untuk menyelaraskan UU, PP, dan Perda, serta mempercepat judicial review oleh MK dan MA.
  2. Peningkatan Penegakan Hukum: Memperkuat integritas penegak hukum melalui pelatihan anti-korupsi dan pengawasan ketat oleh KPK.
  3. Edukasi Hukum: Meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan media digital, terutama di daerah rural.
  4. Digitalisasi Peradilan: Memperluas e-Court dan e-Litigation ke pengadilan daerah untuk meningkatkan akses keadilan.
  5. Penguatan Hukum Adat dan Agama: Mengintegrasikan hukum adat dan agama dalam kerangka hukum nasional dengan pedoman yang jelas untuk mencegah konflik.

Kesimpulan

Ius constitutum di Indonesia per Mei 2025 mencerminkan sistem hukum yang dinamis, kompleks, dan pluralistik, berlandaskan UUD 1945, UU, peraturan pelaksana, hukum adat, hukum agama, dan yurisprudensi. Sebagai hukum yang sedang berlaku sekarang, ius constitutum mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari konstitusi, pidana, perdata, hingga lingkungan, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban sosial berdasarkan Pancasila. Perkembangan terkini, seperti implementasi KUHP baru, revisi UU Cipta Kerja, dan digitalisasi hukum, menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan zaman.

Namun, tantangan seperti konflik peraturan, pelemahan penegakan hukum, dan akses keadilan yang terbatas memerlukan solusi strategis, seperti harmonisasi peraturan, edukasi hukum, dan digitalisasi. Dengan komitmen pemerintah, partisipasi masyarakat, dan penguatan institusi hukum, ius constitutum dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mencapai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan yang berlaku, masyarakat dapat mengakses situs resmi Lembaga Ketahanan Nasional (www.lemhannas.go.id), Kementerian Hukum dan HAM (www.kemenkumham.go.id), atau Mahkamah Konstitusi (www.mkri.id). Dengan memahami dan mematuhi ius constitutum, kita dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.


BACA JUGA: Mangsa 70 Ekor Unggas selama 3 Bulan: Penangkapan Ular Piton 7 Meter di Cirebon

BACA JUGA: Pengusaha Muda Sukses: Omzet Miliaran dari Jualan Dawet | Usaha Anak Muda

BACA JUGA: Riset Kehidupan Interaktif: Signifikansi Biologi dan Ekologi dalam Memahami Dinamika Ekosistem


Share via
Copy link