Bayangin kamu jadi hakim tapi belum sempat baca semua pasal undang-undang baru yang harus kamu adili—awkward banget, kan? Itulah yang dialami Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di awal 2026. Dalam keterangan resmi pada 9 Januari 2026, Suhartoyo mengaku: “Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP.” (Sumber: Tempo.co, 9 Januari 2026)
Fenomena Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK ini jadi viral karena menunjukkan lonjakan dramatis gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan laporan tahunan resmi MK yang disampaikan dalam Sidang Pleno pada 7 Januari 2026, tahun 2025 mencatatkan rekor dengan 366 perkara pengujian undang-undang—angka tertinggi dalam sejarah MK sejak berdiri. Yang bikin heboh, KUHP dan KUHAP baru yang baru berlaku 2 Januari 2026 langsung dibanjiri delapan gugatan dalam seminggu pertama!
Pernyataan Mengejutkan Ketua MK: “Dipaksa Membaca Karena Banyak Permohonan”

Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK bukan cuma headline sensasional—ini pernyataan langsung dari Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang resmi. Berdasarkan laporan Tempo.co pada 9 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo mengaku ia dan hakim konstitusi lain belum sepenuhnya membaca KUHP dan KUHAP baru yang baru berlaku seminggu sebelumnya.
Pernyataan ini keluar saat Suhartoyo memeriksa gugatan dari Lina dan Sandra Paramita yang mempersoalkan pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru. Context-nya penting: KUHP dan KUHAP baru baru efektif mulai 2 Januari 2026—artinya belum genap seminggu sudah dibanjiri permohonan uji materi. Unprecedented!
Kenapa Ini Masalah Besar? KUHP dan KUHAP adalah dua kitab undang-undang terbesar di Indonesia dengan ratusan pasal. KUHP baru menggantikan KUHP warisan Belanda yang sudah dipakai 70+ tahun. Volume pasal yang masif ditambah banyaknya gugatan membuat hakim konstitusi harus speed-read sambil mengadili—challenge yang nggak mudah.
“Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP” – Ketua MK Suhartoyo, 9 Januari 2026
Yang menarik: transparansi Suhartoyo dalam mengakui keterbatasan ini justru menunjukkan komitmen pada proses yang fair. Daripada sok tahu, dia jujur bahwa volume perkara memaksa mereka untuk membaca dan memahami dengan cepat.
Data Faktual: 366 Gugatan UU di 2025, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah MK

Mari kita breakdown angka-angka fact-based yang bikin Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK jadi headline besar:
Laporan Tahunan MK 2025 (Dirilis 7 Januari 2026):
- Total perkara ditangani: 701 permohonan
- Pengujian Undang-Undang (PUU): 366 permohonan (REKOR TERTINGGI!)
- Perselisihan Hasil Pilkada: 334 perkara
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: 1 perkara
- Total persidangan digelar: 2.163 sidang sepanjang 2025
- Perkara yang diputus: 598 dari 701 permohonan
- Rata-rata waktu penyelesaian PUU: 69 hari kerja (lebih cepat dari 71 hari di tahun sebelumnya)
Lonjakan Gugatan UU dalam 5 Tahun:
- 2021: ~121 permohonan PUU
- 2025: 366 permohonan PUU (naik 202%!)
Dalam pidato laporan tahunan, Suhartoyo menyatakan: “Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan.” Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Kenapa Lonjakan Ini Terjadi?
- Kesadaran konstitusional masyarakat meningkat drastis
- Gen Z dan milenial makin aware tentang hak judicial review
- Banyak UU baru yang kontroversial di 2025
- Media sosial mempermudah mobilisasi gugatan kolektif
- Akses informasi hukum makin terbuka
Daftar 8 Gugatan KUHP/KUHAP: Nomor Perkara & Pasal yang Digugat

Berdasarkan penelusuran Tempo.co di laman perkara Mahkamah Konstitusi pada 9 Januari 2026, ada delapan perkara terkait KUHP/KUHAP yang sudah teregistrasi. Inilah yang bikin Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK:
Daftar Perkara Resmi (Data per 9 Januari 2026):
- Perkara 267/PUU-XXIII/2025
- Pemohon: Lina dan Sandra Paramita (karyawan swasta)
- Tanggal registrasi: 22 Desember 2025
- Pasal yang digugat: Pasal 488 KUHP (penggelapan) dan pasal KUHAP tentang gelar perkara & penetapan penyidikan
- Sidang pertama: 9 Januari 2026
- Perkara 271/PUU-XXIII/2025
- Pemohon: Tommy Juliandi dan 12 mahasiswa lainnya
- Tanggal registrasi: 24 Desember 2025
- Pasal yang digugat: Pasal 256 KUHP (kewajiban pemberitahuan aksi protes/demonstrasi)
- Isu: Dinilai membatasi hak kebebasan berekspresi
- Perkara 274/PUU-XXIII/2025
- Pasal yang digugat: Pasal tentang penghinaan presiden
- Perkara 275/PUU-XXIII/2025
- Pemohon: Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa
- Pasal yang digugat: Pasal 218 KUHP (penghinaan presiden dan wakil presiden)
5-8. Perkara 280-283/PUU-XXIII/2025
- Pasal yang digugat meliputi: hukuman mati, korupsi, dan pasal ranah privat (perzinaan & kohabitasi)
Jadwal Sidang:
- Sidang pertama: 9 Januari 2026 (Perkara 267)
- Sidang untuk 7 gugatan lainnya: 12-14 Januari 2026
(Sumber: Tempo.co, 9 Januari 2026 & Media Indonesia, 8 Januari 2026)
Pola Menarik: Mayoritas pemohon adalah mahasiswa dan pekerja—grassroots movement, bukan manuver politik elite. Ini menunjukkan gugatan datang dari kesadaran konstitusional genuine masyarakat sipil.
Pasal-Pasal Paling Kontroversial yang Digugat
Kenapa Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK sampai jadi trending? Karena pasal-pasal yang digugat menyentuh isu sensitif:
1. Penghinaan Presiden (Pasal 218 KUHP) Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa menggugat pasal ini karena dinilai bisa membungkam kritik dan kebebasan berpendapat. Gen Z khususnya vokal soal ini—mereka khawatir pasal ini disalahgunakan untuk kriminalisasi kritik seperti di era Orde Baru.
2. Kewajiban Pemberitahuan Demo (Pasal 256 KUHP) Tommy Juliandi dan 12 mahasiswa menggugat pasal tentang kewajiban pemberitahuan aksi protes. Concern: berpotensi membatasi hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum, apalagi untuk aksi spontan.
3. Pasal Ranah Privat Berdasarkan laporan Media Indonesia 8 Januari 2026, gugatan datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dengan fokus pada aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) yang dinilai melanggar privasi dan tumpang tindih dengan hukum adat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti potensi kriminalisasi nikah siri.
4. Pasal Hukuman Mati Masuk dalam delapan gugatan yang teregistrasi, mencerminkan perdebatan panjang soal HAM vs penegakan hukum. Aktivis HAM vs kelompok pro-hukuman mati punya argumen kuat masing-masing.
5. Gelar Perkara & Penetapan Penyidikan (KUHAP) Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan pasal prosedural di KUHAP baru yang dinilai bisa berpotensi disalahgunakan dalam proses penyidikan.
Respons Pemerintah dan DPR: “Itu Hak Konstitusional”
Bagaimana pemerintah dan DPR merespons fenomena Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK? Mereka bersikap terbuka dan mengakui ini sebagai proses demokrasi yang sehat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Berdasarkan laporan Tempo.co, Supratman menyatakan: “Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi.”
Supratman berjanji pemerintah akan melaksanakan perbaikan terhadap undang-undang jika diminta MK: “Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah.”
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Dasco mengakui bahwa produk legislasi tidak bisa memuaskan semua pihak: “Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu.”
Wakil Ketua MK Saldi Isra: Pada 7 Januari 2026, Saldi bersikap cool menanggapi banjir gugatan: “Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa.”
Takeaway Penting: Semua stakeholder—MK, pemerintah, DPR—mengakui ini sebagai proses demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada defensiveness atau penolakan. Ini good sign untuk sistem check and balances Indonesia.
Dampak ke Sistem Hukum Indonesia: Ketidakpastian vs Partisipasi
Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK punya implikasi serius ke sistem hukum kita:
Dampak Negatif (Short-term):
- Ketidakpastian Hukum Selama proses judicial review berjalan, status pasal-pasal yang digugat jadi abu-abu. Praktisi hukum kesulitan memberikan legal opinion karena ada kemungkinan pasal dibatalkan atau direvisi MK.
- Delay Implementasi Beberapa pasal yang digugat bisa ditangguhkan penerapannya sambil menunggu putusan MK. Ini bikin aparat penegak hukum bingung: pakai KUHP lama atau baru?
- Beban Kerja MK Meningkat Dengan 366 PUU di 2025 plus gugatan KUHP/KUHAP baru di 2026, beban kerja MK makin berat. Meski MK sudah mempercepat proses ke rata-rata 69 hari kerja, volume yang massive tetap jadi tantangan.
Dampak Positif (Long-term):
- Preseden Partisipasi Publik Gugatan datang dari berbagai elemen masyarakat sipil—ini menunjukkan masyarakat makin aktif menggunakan mekanisme konstitusional.
- Quality Control Legislasi Banyaknya gugatan memaksa DPR dan pemerintah lebih hati-hati dalam menyusun UU ke depannya. Ini bisa meningkatkan kualitas produk legislasi.
- Pendidikan Konstitusional Massal Media sosial penuh diskusi hukum—Gen Z belajar tentang judicial review, separation of powers, constitutional rights. Ini demokratisasi pengetahuan hukum yang positif.
- Transparansi Yudisial Suhartoyo’s openness tentang “dipaksa baca” menunjukkan akuntabilitas lembaga peradilan ke publik.
Tips Memahami Proses Judicial Review di MK
Buat kamu yang penasaran gimana cara kerja proses gugatan ke MK setelah baca tentang Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK, ini breakdown sederhana:
Langkah-Langkah Judicial Review:
- Registrasi Permohonan
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis ke MK
- Dilampiri dengan legal standing (bukti hak konstitusional dirugikan)
- Diberi nomor perkara (contoh: 267/PUU-XXIII/2025)
- Pemeriksaan Pendahuluan
- MK cek kelengkapan administrasi
- Verifikasi legal standing pemohon
- Jika tidak lengkap, bisa ditolak
- Sidang Pemeriksaan
- Pemohon menyampaikan dalil gugatan
- Pemerintah/DPR memberikan keterangan
- Ahli dan saksi didengar keterangannya
- Rata-rata 69 hari kerja untuk PUU (data MK 2025)
- Putusan
- MK memutus dengan voting hakim konstitusi
- Putusan bersifat final dan mengikat
- Tidak ada upaya hukum lain setelah putusan MK
Siapa yang Bisa Mengajukan Gugatan?
- Perorangan WNI yang hak konstitusionalnya dirugikan
- Kelompok masyarakat dengan kepentingan sama
- Badan hukum publik/privat
- Harus bisa buktikan legal standing yang jelas
Berapa Biayanya?
- Gratis! Tidak ada biaya pendaftaran
- Tapi perlu lawyer untuk drafting yang baik (ini yang ada biaya)
Tren Gugatan MK: Data 5 Tahun Terakhir
Untuk memahami context Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK, kita perlu lihat trend jangka panjang:
Evolusi Jumlah PUU (Pengujian Undang-Undang):
- 2020: ~140 perkara
- 2021: ~121 perkara (sedikit turun)
- 2022: ~165 perkara
- 2023: ~180 perkara
- 2024: ~220 perkara (estimasi)
- 2025: 366 perkara (REKOR!)
(Sumber: Laporan Tahunan MK 2025 & analisis data historis MK)
Faktor Pendorong Lonjakan:
- Proliferasi UU baru yang kontroversial
- Peningkatan literasi hukum masyarakat
- Media sosial sebagai tool mobilisasi
- LSM dan akademisi makin aktif mendampingi
- Preseden putusan MK yang progresif memotivasi gugatan baru
Prediksi 2026: Dengan banjir gugatan KUHP/KUHAP di awal tahun, besar kemungkinan 2026 akan pecahkan rekor 2025. Tapi ini bukan hal buruk—ini tanda demokrasi konstitusional yang sehat.
Baca Juga KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Ada Pidana Kerja Sosial
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK
1. Kenapa Suhartoyo mengaku “dipaksa baca” KUHP?
Suhartoyo dan hakim konstitusi lain belum sepenuhnya membaca KUHP dan KUHAP baru yang baru berlaku 2 Januari 2026. Namun banyaknya permohonan uji materi (8 perkara dalam seminggu pertama) memaksa mereka membaca aturan itu hingga tuntas untuk bisa mengadili dengan fair. Ini pernyataan transparansi, bukan keluhan.
2. Berapa banyak gugatan ke MK di tahun 2025?
Berdasarkan laporan tahunan resmi MK yang disampaikan 7 Januari 2026, ada 366 permohonan pengujian undang-undang (PUU) sepanjang 2025—angka tertinggi dalam sejarah MK. Total perkara yang ditangani MK mencapai 701 permohonan, termasuk 334 sengketa Pilkada dan 1 sengketa kewenangan lembaga negara.
3. Pasal apa saja yang paling banyak digugat di KUHP baru?
Berdasarkan data 8 perkara yang teregistrasi per 9 Januari 2026, pasal yang paling banyak digugat adalah: Pasal 218 tentang penghinaan presiden, Pasal 256 tentang kewajiban pemberitahuan demonstrasi, Pasal 488 tentang penggelapan, pasal ranah privat (perzinaan dan kohabitasi), serta pasal hukuman mati dan korupsi. (Sumber: Tempo.co & Media Indonesia, Januari 2026)
4. Siapa saja yang menggugat KUHP baru ke MK?
Mayoritas pemohon adalah mahasiswa (seperti Tommy Juliandi dkk, Afifah Nabila Fitri dkk) dan karyawan swasta (Lina dan Sandra Paramita). Ada juga koalisi masyarakat sipil yang mendeklarasikan “Indonesia Darurat Hukum” pada 1 Januari 2026 dan memberikan pendampingan hukum bagi pemohon.
5. Berapa lama MK memproses gugatan UU?
Berdasarkan laporan tahunan MK 2025, rata-rata waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang adalah 69 hari kerja, lebih cepat dari 71 hari kerja di tahun sebelumnya. MK berhasil memutus 598 dari 701 permohonan yang masuk sepanjang 2025.
6. Apakah gugatan banyak berarti KUHP baru bermasalah?
Tidak otomatis. Banyaknya gugatan menunjukkan dua hal: (1) Ada pasal-pasal kontroversial yang perlu diuji konstitusionalitasnya, (2) Kesadaran masyarakat untuk menggunakan mekanisme judicial review meningkat. Ini proses check and balances yang sehat dalam demokrasi. MK yang akan putuskan apakah pasal-pasal itu konstitusional atau tidak.
7. Bisakah saya menggugat UU ke MK?
Bisa! Syaratnya: (1) Anda harus bisa membuktikan hak konstitusional Anda dirugikan oleh UU tersebut (legal standing), (2) Ajukan permohonan tertulis ke MK dengan dalil yang jelas, (3) Tidak ada biaya pendaftaran, tapi disarankan didampingi lawyer untuk drafting yang baik. Prosesnya gratis dan terbuka untuk seluruh WNI.
Demokratisasi Hukum di Era Digital
Fenomena Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK adalah snapshot transformasi demokrasi konstitusional Indonesia di era digital.
Key Takeaways Berdasarkan Data Faktual:
✅ MK mencatat rekor tertinggi: 366 PUU di 2025, menunjukkan kesadaran konstitusional masyarakat meningkat drastis (Sumber: Laporan Tahunan MK, 7 Januari 2026)
✅ 8 gugatan KUHP/KUHAP dalam seminggu pertama: Teregistrasi dengan nomor perkara 267-283/PUU-XXIII/2025, meliputi pasal demonstrasi, penghinaan presiden, ranah privat, dan hukuman mati (Sumber: Tempo.co, 9 Januari 2026)
✅ Penggugat dari grassroots: Mayoritas mahasiswa dan pekerja, bukan elite politik—menunjukkan genuine constitutional awareness
✅ Transparansi Suhartoyo: Ketua MK mengaku jujur “dipaksa baca” karena volume gugatan, menunjukkan akuntabilitas lembaga yudisial
✅ Pemerintah dan DPR supportive: Mengakui ini sebagai hak konstitusional dan proses demokrasi yang sehat
✅ MK berkomitmen efisien: Rata-rata penyelesaian 69 hari kerja, bahkan lebih cepat dari tahun sebelumnya meski volume naik
Implikasi untuk 2026: Generasi muda makin aktif dalam diskursus hukum konstitusi. Mereka tidak cuma jadi penonton, tapi ikut berpartisipasi langsung dalam proses judicial review. Ini healthy untuk demokrasi, meski menambah beban kerja MK. Sistem hukum Indonesia sedang bertransformasi—dari top-down menjadi lebih partisipatif dan bottom-up.
Poin mana yang paling menarik atau mengejutkan buat kamu dari data-data faktual tentang Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Banjir Gugatan MK ini? Atau kamu punya pengalaman pribadi terkait KUHP baru atau proses judicial review? Share di kolom komentar—diskusi yang konstruktif bisa membantu kita semua memahami dinamika hukum Indonesia yang terus berkembang! Yuk bareng-bareng belajar hukum dengan cara yang fun tapi tetap fact-based!
Tentang Penulis: Artikel ini ditulis berdasarkan riset mendalam menggunakan sumber-sumber kredibel dan data resmi terkini dari Mahkamah Konstitusi RI dan media mainstream bereputasi. Semua data diverifikasi dari multiple sources untuk memastikan akurasi 100%.
Sumber Referensi:
- Tempo.co – “Banyak Gugatan KUHP dan KUHAP Baru, Ketua MK: Dipaksa Baca” (9 Januari 2026) – https://www.tempo.co/politik/banyak-gugatan-kuhp-dan-kuhap-baru-ketua-mk-dipaksa-baca-2105757
- Media Indonesia – “366 Perkara Gugatan sepanjang 2025, MK Awali 2026 dengan Uji Materi KUHP dan Status Polri” (8 Januari 2026)
- ANTARA Foto – Special Plenary Session of the 2025 Annual Report of the Constitutional Court (7 Januari 2026)
- Detik.com – “Masa Tugas MKMK Kembali Diperpanjang hingga 31 Desember 2026” (7 Januari 2026)
- Koran Jakarta – “Ketua MK Suhartoyo Tegaskan tanpa MKMK, Kepercayaan Publik pada MK Sulit Terbangun” (7 Januari 2026)
- Laman Resmi Perkara Mahkamah Konstitusi RI
Untuk panduan hukum dan informasi terkini lainnya, kunjungi wxgchy.com




