RUU Perlindungan Saksi Disahkan Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial

UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah regulasi hukum acara pidana Indonesia yang baru disahkan DPR RI pada 21 April 2026 — menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2014 dengan 78 pasal dalam 12 bab, memperluas perlindungan ke justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli, serta memperkuat LPSK sebagai lembaga negara independen.

11 Substansi krusial UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026:

  1. Perluasan subjek perlindungan — kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli
  2. LPSK sebagai lembaga negara independen — bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun
  3. Perwakilan LPSK di daerah — dibentuk sesuai kebutuhan di seluruh provinsi
  4. Kompensasi ditanggung negara — ketika pelaku tidak mampu membayar penuh
  5. Dana Abadi Korban — jaminan pembiayaan kompensasi dan pemulihan berkelanjutan
  6. Satuan tugas khusus LPSK — untuk perlindungan aktif pihak yang terancam
  7. Penguatan skema restitusi — negara menutup kekurangan pembayaran dari pelaku
  8. Perlindungan justice collaborator — saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum
  9. Pendekatan keadilan restoratif — paradigma dari pelaku-sentris ke korban-sentris
  10. Koordinasi antarlembaga — sinergi LPSK dengan aparat penegak hukum
  11. Delegasi peraturan pelaksana — mekanisme teknis diatur lebih lanjut dalam PP

Apa Itu UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan?

RUU Perlindungan Saksi Disahkan Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial

UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) adalah undang-undang yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi seluruh pihak rentan dalam sistem peradilan pidana Indonesia — mencakup tidak hanya saksi dan korban, tetapi kini diperluas ke justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga menghadapi ancaman nyata.

Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, setelah perubahan pertama melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 pada 6 Februari 2026. Komisi XIII DPR kemudian melakukan serangkaian pembahasan bersama pemerintah, termasuk rapat kerja 30 Maret 2026 yang menghasilkan 492 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan Panja berlangsung intensif 6–8 April 2026, dan tingkat I rampung 13 April 2026.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa 21 April 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan signifikansi regulasi ini: UU baru ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, dan menandai pergeseran paradigma dari orientasi pelaku (offender-centered) menuju juga berorientasi pada saksi dan korban (victim-centered). Dua UU sebelumnya dinilai belum sepenuhnya responsif — pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif tidak didukung pengaturan yang efektif, sehingga kesaksian masih kerap diberikan dalam kondisi tertekan.

Key Takeaway: UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 bukan sekadar revisi teknis — ini pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pelaku-sentris menuju korban-sentris, dengan jaminan kelembagaan dan finansial yang jauh lebih kuat dari regulasi sebelumnya.


11 Substansi Krusial UU Perlindungan Saksi dan Korban: Rincian Lengkap

RUU Perlindungan Saksi Disahkan Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial

UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 mengandung sebelas pokok substansi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Paripurna. Berikut penjelasan masing-masing.

1. Perluasan Subjek Perlindungan

Ini perubahan paling mendasar. UU Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya hanya melindungi saksi dan korban. Kini perlindungan secara eksplisit diperluas kepada:

  • Saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) — pihak yang kerap menghadapi ancaman pembunuhan dan pengucilan sosial
  • Pelapor — orang yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum
  • Informan — sumber informasi intelijen penegak hukum
  • Ahli — pakar yang memberikan keterangan dalam persidangan

Ketua Panja RUU PSDK Dewi Asmara menyatakan bahwa selama ini keempat kelompok tersebut juga mendapatkan ancaman nyata namun tidak memiliki payung hukum perlindungan yang setara dengan saksi dan korban.

2. LPSK Ditetapkan sebagai Lembaga Negara Independen

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini secara tegas ditetapkan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penguatan status kelembagaan ini penting agar LPSK tidak bisa ditekan oleh pihak manapun — termasuk aparat penegak hukum — saat melindungi saksi dalam kasus besar.

3. Perwakilan LPSK di Daerah

LPSK diperkuat dengan mandat pembentukan kantor perwakilan di daerah. Selama ini, LPSK hanya berkantor pusat di Jakarta, sehingga akses perlindungan bagi saksi dan korban di daerah terpencil sangat terbatas. Pembentukan perwakilan dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan prioritas di setiap provinsi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan di seluruh Indonesia.

4. Kompensasi Ditanggung Negara

UU Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ulang kompensasi sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara — bukan hanya pelaku — karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Ini berarti setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan tindak pidana serius lainnya mendapat kepastian pembayaran kompensasi meskipun aset pelaku tidak mencukupi.

5. Dana Abadi Korban

Ini terobosan finansial paling signifikan. Dana Abadi Korban adalah dana yang disediakan dan dikelola pemerintah untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Mekanismenya: jika nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan misalnya Rp100 juta, namun aset pelaku yang dapat disita hanya Rp70 juta, maka kekurangan Rp30 juta dibayar dari Dana Abadi Korban. Tanggung jawab pelaku tidak hilang — negara mengejar pelunasannya.

Sumber dana berasal dari APBN, filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan, dan masyarakat. Dana ini dikelola sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

6. Satuan Tugas Khusus LPSK

LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menjalankan fungsi perlindungan aktif terhadap berbagai pihak yang terancam. Satgas ini memungkinkan respons cepat dalam situasi darurat — misalnya saat saksi kunci dalam kasus korupsi besar menerima ancaman langsung sebelum persidangan.

7. Penguatan Skema Restitusi

Restitusi adalah kewajiban pelaku membayar kerugian kepada korban. UU baru memperkuat mekanisme eksekusi restitusi, termasuk perampasan dan pelelangan aset pelaku untuk memenuhi putusan pengadilan. Institut Kajian Independen ICJR mencatat bahwa selama ini restitusi sering hanya tercantum dalam putusan tetapi tidak terealisasi karena tidak ada mekanisme eksekusi yang efektif.

8. Perlindungan Justice Collaborator

Justice collaborator — pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana terorganisir — kini mendapat perlindungan eksplisit dalam UU. Dalam kasus narkotika dan korupsi besar, justice collaborator memainkan peran krusial membuka jalur ke aktor utama. Risiko yang mereka hadapi nyata: ancaman pembunuhan, pengucilan sosial, hingga stigma dari aparat sendiri. LPSK mendapat mandat memverifikasi dan merekomendasikan perlindungan bagi justice collaborator.

9. Pendekatan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 secara eksplisit menggeser orientasi sistem peradilan pidana Indonesia. Dua instrumen kunci mewujudkan ini: Dana Abadi Korban dan penguatan mekanisme restitusi. Keduanya dirancang menutup kesenjangan di mana perkara dinyatakan selesai tetapi korban belum memperoleh keadilan nyata. Akademisi yang dimintai pendapat DPR mengingatkan: tanpa perbaikan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan, kedua instrumen ini berisiko hanya menjadi norma progresif di atas kertas.

10. Koordinasi Antarlembaga

UU mengatur mekanisme koordinasi antara LPSK dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Koordinasi ini penting agar perlindungan saksi tidak terhambat ego sektoral antarlembaga, dan informasi ancaman terhadap saksi dapat direspons cepat lintas institusi.

11. Delegasi Peraturan Pelaksana

Berbagai ketentuan teknis dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan turunan. Ini mencakup tata cara pembentukan satgas LPSK, mekanisme teknis pengelolaan Dana Abadi Korban, prosedur perlindungan justice collaborator, dan standar operasional perwakilan LPSK di daerah.


Siapa yang Dilindungi oleh UU PSDK 2026?

UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 mencakup tujuh kelompok subjek perlindungan — jauh lebih luas dari versi sebelumnya yang hanya menjangkau saksi dan korban langsung.

SubjekDefinisiRisiko UtamaBentuk Perlindungan
SaksiPihak yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan dan peradilanIntimidasi, ancaman fisikPerlindungan fisik, identitas, relokasi
KorbanPihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidanaTrauma, kerugian finansialKompensasi, restitusi, rehabilitasi
Justice CollaboratorPelaku yang bekerja sama mengungkap jaringan kejahatanAncaman pembunuhan, pengucilan sosialPerlindungan fisik, keringanan hukuman
PelaporOrang yang melaporkan dugaan tindak pidanaIntimidasi balik, pembalasanPerlindungan identitas, hukum
InformanSumber informasi intelijen penegak hukumAncaman fisik, pembocoran identitasPerlindungan identitas rahasia
AhliPakar yang memberikan keterangan ilmiahTekanan, diskreditasiPerlindungan profesional
Keluarga saksi/korbanAnggota keluarga yang ikut terancamAncaman tidak langsungPerlindungan fisik dan psikologis

Penambahan justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli merespons praktik yang selama ini terjadi: keempat kelompok ini menghadapi ancaman nyata tetapi tidak memiliki dasar hukum yang tegas untuk meminta perlindungan LPSK.

Key Takeaway: Dari 2 kelompok subjek di UU lama, kini menjadi 7 kelompok — perluasan tiga kali lipat yang mencerminkan realitas ancaman dalam sistem peradilan pidana Indonesia modern.


Perbandingan: UU Lama vs UU PSDK 2026

UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 berbeda signifikan dari dua regulasi pendahulunya dalam enam dimensi utama.

AspekUU No. 13/2006UU No. 31/2014UU PSDK 2026
Subjek perlindunganSaksi + korbanSaksi + korban + sedikit perluasan7 kelompok termasuk JC, pelapor, informan, ahli
Status LPSKLembaga independen (lemah)Lembaga independenLembaga negara independen (diperkuat)
Jaringan LPSKPusat sajaPusat sajaPusat + perwakilan daerah
KompensasiTerbatasTerbatas pada kejahatan tertentuNegara menanggung saat pelaku tidak mampu
Dana Abadi KorbanTidak adaTidak adaAda — dikelola pemerintah dari APBN + swasta
Satgas khususTidak adaTidak adaAda — di bawah LPSK
Orientasi paradigmaPelaku-sentrisPelaku-sentrisBerimbang: pelaku + korban
Jumlah pasal46 pasalRevisi terbatas78 pasal dalam 12 bab

Perubahan paling substansial adalah Dana Abadi Korban — instrumen yang tidak ada dalam dua UU sebelumnya — dan pergeseran paradigma dari retributif ke restoratif dan rehabilitatif yang kini punya pijakan kelembagaan dan finansial konkret.


Data Nyata: Konteks Kebutuhan UU PSDK

Pengesahan UU PSDK 2026 bukan tanpa dasar kebutuhan empiris. Beberapa data menunjukkan urgensi reformasi ini.

IndikatorDataSumberCatatan
Pengajuan restitusi TPPO (Q1 2026)76 kasusLPSK, April 2026Banyak tidak terealisasi karena aset pelaku kosong
Pengajuan restitusi TPKS (Q1 2026)50 kasusLPSK, April 2026Mekanisme eksekusi lemah
DIM yang dibahas dalam Panja492 batang tubuh + 227 penjelasanKomisi XIII DPR, Maret 2026Pembahasan intensif 6–8 April 2026
Jumlah pasal UU baru78 pasalDPR RI, 21 April 2026Naik dari 46 pasal (UU 2006)
Jumlah bab12 babDPR RI, 21 April 2026Lebih komprehensif dari versi sebelumnya

Data LPSK pada triwulan pertama 2026 menunjukkan kebutuhan penguatan mekanisme restitusi masih sangat tinggi. Dalam banyak kasus, orientasi aparat penegak hukum lebih menitikberatkan tercapainya kesepakatan damai, sementara kerugian yang dialami korban tidak memperoleh perhatian yang proporsional — kondisi yang menyebabkan keadilan bersifat semu karena korban tidak benar-benar dipulihkan.


Tantangan Implementasi: Catatan Kritis

Pengesahan UU tidak otomatis menjamin implementasi efektif. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan.

Pertama, tata kelola Dana Abadi Korban memerlukan regulasi teknis yang akuntabel. Tanpa peraturan pelaksana yang detail, dana ini berisiko tidak terserap atau disalahgunakan.

Kedua, mekanisme eksekusi restitusi masih memerlukan perbaikan. ICJR mencatat bahwa KUHAP 2025 belum menyediakan hukum acara yang rinci untuk memastikan putusan restitusi terealisasi — berapa yang dibayar pelaku langsung, berapa dari Dana Abadi Korban, dan bagaimana penagihan kembali dari pelaku.

Ketiga, perlu perubahan pola pikir aparat penegak hukum. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan perbaikan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan agar tujuan pemulihan korban benar-benar tercapai.

Keempat, pembentukan perwakilan LPSK di daerah membutuhkan anggaran yang signifikan dan waktu yang tidak singkat. Klausul “sesuai kebutuhan” membuka celah bagi penundaan realisasi di daerah yang secara statistik memiliki kasus banyak tetapi dianggap tidak diprioritaskan.

Setelah resmi disahkan, UU PSDK diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.

Key Takeaway: UU PSDK 2026 adalah langkah maju yang signifikan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas peraturan pelaksana dan kemauan aparat penegak hukum untuk benar-benar mengubah orientasinya dari pelaku ke korban.


Baca Juga Desentralisasi Diuji di 2026: Beban Daerah Naik tapi Kewenangan Makin Sempit


FAQ

Apa perbedaan kompensasi dan restitusi dalam UU PSDK 2026?

Restitusi adalah kewajiban pelaku membayar ganti rugi kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. Kompensasi adalah ganti rugi yang dibayar oleh negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh. UU PSDK 2026 mempertegas bahwa kekurangan pembayaran restitusi dari pelaku ditanggung oleh Dana Abadi Korban yang dikelola pemerintah.

Apa itu justice collaborator dan mengapa penting dilindungi?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar — umum dalam kasus narkotika, korupsi, dan kejahatan terorganisir. Mereka menghadapi risiko tinggi: ancaman dari jaringan kejahatan, pengucilan sosial, bahkan stigma negatif dari aparat sendiri. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, calon justice collaborator tidak akan berani bekerja sama, yang berdampak pada pengungkapan kejahatan terorganisir.

Kapan UU PSDK 2026 mulai berlaku?

Setelah disahkan DPR pada 21 April 2026, UU diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari. UU berlaku setelah diundangkan. Ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan peraturan turunan.

Apakah Dana Abadi Korban sudah langsung tersedia?

Dana Abadi Korban dikelola pemerintah sebagai bagian dari dana abadi yang diatur dalam KUHAP. Sumber dananya dari APBN, filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan, dan masyarakat. Mekanisme teknis pengelolaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Tata kelola yang akuntabel menjadi kunci agar dana ini benar-benar sampai ke korban.

Apa yang berubah untuk saksi kasus korupsi dengan UU ini?

Saksi dalam kasus korupsi — terutama yang juga berstatus justice collaborator — kini mendapat perlindungan eksplisit berdasarkan hukum. LPSK dapat membentuk satgas khusus untuk perlindungan aktif mereka. Status LPSK sebagai lembaga negara independen juga berarti perlindungan tidak bisa diintervensi oleh institusi manapun yang berperkara.

Bagaimana UU ini berkaitan dengan UU KUHAP yang baru?

UU PSDK 2026 dirancang melengkapi KUHAP. Namun ICJR mencatat bahwa KUHAP 2025 belum menyediakan hukum acara yang cukup rinci untuk memastikan restitusi terealisasi. Sinkronisasi kedua regulasi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar tidak terjadi celah hukum yang merugikan korban dalam praktik peradilan.


Referensi

  1. ANTARA News — Menkum: RUU PSDK tegaskan hukum berorientasi saksi dan korban — diakses 22 April 2026
  2. Kompas.com — Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU — diakses 22 April 2026
  3. ANTARA News — RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban — diakses 22 April 2026
  4. ANTARA News — RUU PSDK dorong pemulihan korban lewat restitusi-dana abadi korban — diakses 22 April 2026
  5. ANTARA News — LPSK dorong dana abadi korban jamin restitusi tindak pidana — diakses 22 April 2026
  6. Lingkar.news — RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 5 Poin Pentingnya — diakses 22 April 2026
  7. LPSK.go.id — Substansi penting RUU PSDK — diakses 22 April 2026
  8. Sinata.id — ICJR Berikan Catatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban — diakses 22 April 2026

Share via
Copy link