-

Hukum Perburuhan di Indonesia: Mengatur Hubungan Antara Buruh dan Pengusaha
wxgchy.com, 30 MEI 2025Penulis: Riyan WicaksonoEditor: Muhammad KadafiTim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 Hukum perburuhan adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur hubungan antara buruh (pekerja) dan pengusaha (pemberi kerja) dalam konteks hubungan kerja, termasuk hak, kewajiban, dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Di Indonesia, hukum perburuhan berperan penting dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja untuk… Continue Reading →
-

Hukum Lingkungan: Mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UU No. 32 Tahun 2009
wxgchy.com, 29 MEI 2025Penulis: Riyan WicaksonoEditor: Muhammad KadafiTim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungan hidup untuk memastikan kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem. Di Indonesia, hukum lingkungan memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3)… Continue Reading →
-

Hukum Subjektif: Hak dan Kewajiban Individu dalam Kerangka Hukum Objektif
wxgchy.com, 28 MEI 2025Penulis: Riyan WicaksonoEditor: Muhammad KadafiTim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 Dalam kajian ilmu hukum, istilah hukum subjektif dan hukum objektif sering digunakan untuk menjelaskan dua sisi penting dari sistem hukum. Hukum subjektif merujuk pada hak dan kewajiban yang timbul dari hukum objektif bagi individu tertentu, baik itu perorangan, kelompok, atau badan hukum.… Continue Reading →
-

Hukum Agraria dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Fondasi Keadilan Pertanahan di Indonesia
wxgchy.com,26 MEI 2025Penulis: Riyan WicaksonoEditor: Muhammad KadafiTim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 Hukum Agraria di Indonesia adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara manusia, baik individu maupun kelompok, dengan sumber daya agraria, yaitu bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum ini mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria… Continue Reading →




