Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Kronologinya

image 7 Seputar Hukum Indonesia

Ringkasan: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026, setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan TPPU dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, dilimpahkan bersamaan.

Apa yang Terjadi pada Febrie Adriansyah?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Kronologinya

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, dilimpahkan dari penyidik Tim 9 Kejagung ke penuntut umum Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) pagi. Pelimpahan tahap II ini menandai berpindahnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum, setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21 sehari sebelumnya. Ia dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kronologi Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula dari penyidikan Tim 9 Kejagung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Proses penggeledahan lokasi terkait kasus ini sempat dibahas dalam laporan penggeledahan enam lokasi kasus TPPU Febrie Adriansyah beberapa waktu sebelumnya.

Penyidikan kemudian melebar. Kejagung menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin, yang diduga turut serta dalam TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Di tengah penyidikan, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, namun keduanya ditolak hakim tunggal — sebagaimana diulas dalam laporan soal praperadilan yang ditolak untuk status tersangka eks Jampidsus. Penolakan ini membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hingga ke tahap pelimpahan berkas.

Pada pertengahan September, Tim 9 kembali mengumumkan penyitaan 38 objek aset berupa tanah, bangunan, dan 27 lembar saham perusahaan, dengan taksiran nilai sekitar Rp846 miliar di luar barang bukti Sentul. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan pemerasan dalam perkara ini.

Ringkasan Data Perkara

ItemKeteranganSumber
TersangkaFebrie Adriansyah (eks Jampidsus), Don Ritto (pengacara), Nurman Herin (swasta)Kejagung, 18/9/2026
SangkaanDugaan pemerasan dan TPPU terkait perkara ASABRI–JiwasrayaKejagung
Barang bukti awalEmas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, BogorCNN Indonesia, 4/8/2026
Aset tambahan disita38 objek aset (tanah, bangunan, saham) senilai sekitar Rp846 miliarCNN Indonesia, 15/9/2026
Status berkasLengkap (P-21)Kejagung, 17/9/2026
Tanggal pelimpahanJumat, 18 September 2026Kejagung / Antara
Tahap berikutnyaPenyusunan dakwaan, lalu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta PusatAntara

Proses Pelimpahan Tahap II, 18 September 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Kronologinya

Berdasarkan pantauan sejumlah media, Febrie Adriansyah tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan langsung dibawa ke ruang proses pelimpahan berkas. Ia tampak tenang selama prosesi berlangsung, yang dikawal ketat aparat kepolisian. Sekitar pukul 10.10 WIB, ia kembali dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan menuju rumah tahanan KPK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini adalah pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Selain untuk perkara TPPU, pelimpahan turut mencakup tindak pidana asalnya berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan terkait penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Tanggapan Febrie Adriansyah dan Kuasa Hukum

Usai proses pelimpahan, Febrie meminta penyidik memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya, termasuk soal keterkaitannya dengan dirinya. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkaranya secara jernih.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tahapan proses hukum yang berjalan dan menyambut baik pelimpahan tersebut sebagai kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di persidangan. Tim kuasa hukum turut menyoroti penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah yang dinilai perlu dibuktikan kepemilikannya lebih dulu oleh penyidik, sesuai mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Kronologinya

Setelah pelimpahan tahap II, tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan menyiapkan kelengkapan administrasi selama sekitar 20 hari. Setelah dakwaan rampung, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang untuk perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menyatakan asal-usul kepemilikan emas dan uang tunai yang disita akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan nanti.

Terkait konteks hukum acara, perubahan mekanisme praperadilan dalam KUHAP terbaru turut relevan untuk memahami mengapa dua permohonan praperadilan Febrie sebelumnya kandas — pembahasannya bisa dilihat pada artikel soal praperadilan yang diperluas dalam KUHAP baru. Di sisi lain, kasus-kasus korupsi bernilai besar seperti ini juga kerap memicu wacana hukuman yang lebih berat, sebagaimana dibahas dalam tanggapan Yusril soal usulan hukuman mati bagi koruptor.

FAQ — Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu pelimpahan tahap II dalam kasus Febrie Adriansyah?

Pelimpahan tahap II adalah proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik (Tim 9 Kejagung) kepada penuntut umum (Kejari Jakarta Selatan), setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Mengapa Febrie Adriansyah menjadi tersangka?

Ia dijerat dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, menyusul temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, serta penyitaan 38 aset lain senilai sekitar Rp846 miliar.

Apa langkah hukum setelah pelimpahan ini?

Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dalam waktu sekitar 20 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.


Ditulis oleh Redaksi Seputar Hukum Indonesia. Disusun berdasarkan pemberitaan Kejaksaan Agung RI dan sejumlah media nasional (Antara, CNN Indonesia, Kumparan, Detik, Suara.com, Okezone) per 18 September 2026. Artikel akan diperbarui mengikuti perkembangan persidangan.

Share via
Copy link