Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati Koruptor, Sudah Diatur dalam UU?

Yusril

wxgchy – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali panas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi tertentu. Isu ini kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril tidak menampik bahwa hukuman mati dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan untuk tindak pidana korupsi, ancaman tersebut sebenarnya bukan konsep baru. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan pidana mati dalam kondisi tertentu.

Namun menurut Yusril, problem korupsi di Indonesia tidak sesimpel menaikkan level hukuman lalu berharap praktik korupsi langsung hilang.

This is the tricky part.

Di satu sisi, publik jelas menginginkan hukuman yang memberikan efek jera. Korupsi bukan cuma bikin negara rugi secara finansial, tetapi juga bisa merusak pelayanan publik, pembangunan, kepercayaan masyarakat, hingga kualitas demokrasi.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh berat-ringannya ancaman pidana.

Jadi pertanyaannya sekarang bukan sekadar, “Perlukah koruptor dihukum mati?” tetapi juga apakah hukuman mati benar-benar menjadi solusi paling efektif untuk menekan korupsi di Indonesia.

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Wacana tersebut kembali menguat setelah MUI menyuarakan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebenarnya, posisi MUI mengenai hukuman mati bukan hal baru.

MUI telah memiliki Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu pada dasarnya menyatakan negara dapat menerapkan hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa tertentu dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kemaslahatan.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Juli 2026 kembali menjelaskan bahwa fatwa tersebut sudah ada sejak Musyawarah Nasional MUI pada 2005.

Namun ada satu distinction yang penting banget.

Fatwa MUI bukan undang-undang.

Artinya, fatwa tersebut tidak otomatis dapat digunakan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang. Hukum pidana harus berlandaskan aturan yang berlaku sebagai hukum positif.

MUI sendiri mengakui implementasi hukuman menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum.

Yusril: Hukuman Berat Tak Otomatis Hilangkan Korupsi

Menanggapi wacana tersebut, Yusril Ihza Mahendra menyoroti efektivitas hukuman dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Yusril, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.

Basically, membuat hukuman semakin ekstrem belum tentu membuat tindak pidana otomatis menghilang.

Pandangan tersebut cukup menarik karena diskusi publik mengenai korupsi sering kali berfokus pada satu hal: hukuman.

Ketika muncul kasus korupsi besar, respons yang sering terdengar adalah meminta hukuman diperberat, aset dirampas, pelaku dimiskinkan, hingga dijatuhi hukuman mati.

Yusril membawa diskusinya ke level berbeda.

Menurut pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi juga perlu melihat akar persoalan: bagaimana sistem pemerintahan bekerja, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana penegakan hukum berjalan, serta seberapa besar peluang seseorang melakukan korupsi tanpa terdeteksi.

Kalau sistemnya masih memberikan banyak celah, hukuman seberat apa pun belum tentu menjadi silver bullet.

Hukuman Mati Koruptor Sebenarnya Sudah Ada di UU

Yusril

Nah, ini fakta yang sering bikin publik agak surprised.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana mati untuk tindak pidana korupsi.

Dasarnya terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut pada intinya membuka kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Jadi secara hukum, diskusinya bukan benar-benar soal “apakah Indonesia harus membuat hukuman mati untuk koruptor dari nol?”

Normanya sudah ada.

The real question adalah kapan dan dalam kondisi seperti apa hukuman tersebut dapat digunakan.

Inilah yang membuat isu hukuman mati koruptor jauh lebih nuanced daripada sekadar setuju atau tidak setuju.

Apa yang Dimaksud “Keadaan Tertentu”?

Pasal mengenai pidana mati tersebut tidak berlaku untuk setiap kasus korupsi.

Ada persyaratan khusus.

Penjelasan UU Tipikor menghubungkan “keadaan tertentu” dengan kondisi yang memberikan alasan pemberatan pidana, seperti korupsi ketika negara berada dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, maupun ketika negara berada dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Dengan konstruksi tersebut, seseorang yang terbukti melakukan korupsi tidak otomatis bisa dituntut mati.

Perkara tersebut harus memenuhi unsur tindak pidana sekaligus kondisi pemberatan yang ditentukan undang-undang.

That’s why implementasinya sangat terbatas.

Hingga sekarang, hukuman mati bukan hukuman yang lazim dijatuhkan dalam perkara korupsi di Indonesia meskipun dasar hukumnya sudah tersedia.

Mahfud MD: Aturannya Sudah Ada, Tinggal Dijalankan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut memberikan pandangan mengenai rekomendasi MUI.

Mahfud justru menegaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor sudah memiliki dasar dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Menurutnya, rekomendasi MUI dapat dipahami bukan semata-mata sebagai permintaan membuat norma hukum baru, tetapi dorongan agar ketentuan yang sudah ada benar-benar dapat diterapkan secara tegas.

Mahfud juga menyoroti perlunya parameter yang jelas.

Ia mendorong adanya penyelarasan mengenai ukuran atau kriteria korupsi yang dapat dikenai hukuman paling berat.

Misalnya, pembahasan dapat mempertimbangkan besarnya kerugian negara, kesengajaan, dampak terhadap masyarakat, serta kondisi ketika tindak pidana dilakukan.

Pendekatan seperti ini penting untuk menghindari penerapan hukuman secara arbitrary.

Kalau negara ingin menggunakan sanksi ekstrem, standar hukumnya juga harus extremely clear.

Kenapa Hukuman Mati Koruptor Sulit Diterapkan?

Secara teori, hukuman mati terdengar seperti ultimate deterrent.

Risikonya maksimal, sehingga orang seharusnya takut melakukan korupsi.

Namun praktik pemberantasan korupsi jauh lebih complicated.

Salah satu persoalan fundamental adalah kepastian tertangkap.

Seorang calon pelaku kejahatan tidak hanya menghitung seberapa berat hukumannya. Ia juga bisa mempertimbangkan seberapa besar kemungkinan perbuatannya diketahui dan dibuktikan.

Bayangkan terdapat ancaman hukuman super berat, tetapi sistem pengawasan lemah dan kemungkinan tertangkap sangat kecil.

Efek jeranya bisa jadi tidak sebesar yang dibayangkan.

Sebaliknya, sistem dengan hukuman yang tegas, proses hukum cepat, pengawasan kuat, transaksi transparan dan peluang lolos sangat kecil dapat menciptakan deterrent effect yang signifikan.

Ini yang membuat pemberantasan korupsi membutuhkan kombinasi antara punishment dan prevention.

Koruptor Dimiskinkan Bisa Jadi Alternatif?

Selain hukuman mati, diskusi pemberantasan korupsi juga sering mengarah pada perampasan aset.

Logikanya cukup straightforward.

Korupsi merupakan kejahatan yang umumnya memiliki motif ekonomi. Pelaku mengambil risiko karena mengharapkan keuntungan finansial.

Maka salah satu strategi pemberantasannya adalah memastikan kejahatan tersebut menjadi financially pointless.

Harta hasil korupsi harus dilacak, dibekukan, disita dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Jika seseorang dipenjara tetapi hasil korupsinya masih dapat dinikmati oleh keluarga atau pihak lain, efek hukuman ekonomi bisa menjadi kurang maksimal.

Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati tidak seharusnya membuat agenda pemulihan aset menjadi secondary issue.

Buat negara, mengembalikan uang yang dicuri juga crucial.

Korupsi Bukan Cuma Masalah Moral Individu

Pandangan Yusril mengenai hukuman berat yang tidak otomatis menghilangkan korupsi juga membawa kita ke persoalan lebih besar: sistem.

Korupsi dapat berkembang ketika terdapat kombinasi antara kesempatan, kekuasaan, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.

Contoh sederhananya adalah proses pengadaan.

Jika sebuah proyek bernilai besar dapat ditentukan hanya oleh segelintir orang tanpa mekanisme audit yang efektif, risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat.

Hal serupa berlaku pada perizinan, anggaran, perpajakan hingga pengelolaan sumber daya alam.

Digitalisasi memang bisa membantu meningkatkan transparansi, tetapi teknologi saja juga tidak cukup.

Harus ada audit, whistleblower protection, keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat serta lembaga penegak hukum yang independen dan profesional.

Dengan kata lain, pemberantasan korupsi perlu dibangun dari hulu sampai hilir.

Hukuman Mati Tetap Jadi Isu Sensitif

Di luar persoalan efektivitas, hukuman mati juga selalu membawa perdebatan mengenai hak asasi manusia.

Kelompok yang mendukung biasanya berargumen bahwa korupsi skala besar dapat menyebabkan dampak luas terhadap masyarakat.

Korupsi anggaran kesehatan, bantuan bencana atau kebutuhan dasar, misalnya, bisa secara tidak langsung memengaruhi keselamatan banyak orang.

Karena itu, pendukung hukuman mati menilai korupsi tertentu layak diperlakukan sebagai extraordinary crime.

Sementara pihak yang menolak mengingatkan bahwa hukuman mati bersifat irreversible.

Jika terjadi kesalahan proses hukum dan seseorang dieksekusi, keputusan tersebut tidak dapat diperbaiki.

Perbedaan perspektif inilah yang membuat pembahasan hukuman mati tidak pernah sesederhana menentukan apakah masyarakat marah kepada koruptor atau tidak.

Negara harus mempertimbangkan efektivitas, keadilan, HAM, kepastian hukum dan kualitas sistem peradilan sekaligus.

MUI dan Yusril Punya Titik Temu: Korupsi Harus Diberantas Serius

Meski terlihat memiliki penekanan berbeda, posisi MUI dan Yusril sebenarnya memiliki satu titik temu.

Korupsi merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan tegas.

MUI menekankan kemungkinan penerapan hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera dan keadilan.

Yusril mengingatkan bahwa hukuman berat saja tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan.

Dua perspektif tersebut tidak necessarily harus dipertentangkan.

Negara dapat memperkuat hukuman sekaligus membangun sistem pencegahan.

Penegakan hukum bisa diperketat sambil memperbaiki transparansi pemerintahan.

Aset koruptor bisa dirampas sambil menutup celah yang memungkinkan korupsi terjadi sejak awal.

Karena pada akhirnya, target pemberantasan korupsi bukan cuma membuat pelaku menderita setelah tertangkap.

Target yang lebih besar adalah membuat korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi dan tidak menguntungkan.

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang kembali didorong MUI akhirnya membuka diskusi lama dengan konteks baru. Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki ketentuan yang memungkinkan pidana mati dalam perkara korupsi tertentu melalui UU Tipikor.

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa menaikkan ancaman hukuman bukan jaminan korupsi otomatis hilang. Pandangan itu membuat diskusi menjadi lebih luas: apakah Indonesia membutuhkan hukuman yang lebih keras, penegakan hukum yang lebih pasti, pencegahan yang lebih kuat, atau semuanya sekaligus?

Jawabannya mungkin bukan memilih salah satu.

Karena kalau sistem masih bocor di mana-mana, ancaman hukuman paling berat sekalipun bisa kehilangan efeknya. Tetapi kalau pengawasan kuat, aset hasil kejahatan bisa direbut kembali, proses hukum berjalan konsisten dan hukuman benar-benar diterapkan sesuai undang-undang, risiko melakukan korupsi menjadi jauh lebih real.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan aturan yang terlihat scary di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah hukum yang benar-benar bekerja ketika korupsi terjadi.

Referensi

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Sekjen MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Ada Sejak 2005”, 13 Juli 2026.
  2. MUI Digital, “Telaah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hukuman Mati dan Relevansinya terhadap Tindak Pidana Korupsi”, 15 Juli 2026.
  3. MUI Digital, “Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Dukung MUI: Sudah Ada di UU Tinggal Dijalankan”, 26 Juli 2026.
  4. Media Indonesia, “Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati Koruptor Tak Otomatis Hilangkan Perilaku Korupsi”, 6 Agustus 2026.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  6. Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Share via
Copy link