Hukum Asing sebagai Rujukan dalam Kasus Tertentu di Indonesia: Perspektif Hukum Internasional dan Praktik di Indonesia

Hukum Asing sebagai Rujukan dalam Kasus Tertentu di Indonesia: Perspektif Hukum Internasional dan Praktik di Indonesia

wxgchy.com, 22 MEI 2025

Penulis: Riyan Wicaksono

Editor: Muhammad Kadafi

Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Hukum asing, yang didefinisikan sebagai sistem hukum yang berlaku di yurisdiksi negara lain, sering kali menjadi pertimbangan dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia, terutama dalam konteks hubungan hukum yang melibatkan elemen lintas batas. Dalam era globalisasi, di mana transaksi komersial, perjanjian internasional, dan hubungan antarnegara semakin intens, hukum asing dapat menjadi rujukan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional. Di Indonesia, penerapan hukum asing sebagai rujukan diatur dalam kerangka hukum tertentu, seperti hukum perdata internasional (HPI), undang-undang nasional, dan asas kebebasan berkontrak. Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana hukum asing dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia, batasan-batasannya, serta contoh kasus yang relevan.

Latar Belakang Hukum Asing sebagai Rujukan

Hukum asing adalah sistem hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti hukum common law di Inggris atau hukum sipil (civil law) di Prancis, yang berbeda dengan hukum nasional Indonesia yang berlandaskan pada sistem hukum tertulis (civil law) dengan pengaruh adat dan Pancasila. Dalam konteks hukum perdata internasional (HPI), hukum asing dapat dijadikan rujukan ketika suatu kasus melibatkan pihak dari yurisdiksi berbeda, seperti dalam kontrak internasional, perkawinan campur, atau sengketa properti lintas batas.

Prinsip kebebasan berkontrak, yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, memungkinkan para pihak untuk memilih hukum yang mengatur kontrak mereka, termasuk hukum asing, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (dwingend recht). Selain itu, Indonesia sebagai anggota berbagai konvensi internasional, seperti UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016 (disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008), juga mengakui prinsip-prinsip hukum internasional sebagai rujukan dalam kasus tertentu.

Namun, penerapan hukum asing di Indonesia tidak berarti hukum tersebut berlaku penuh seperti di negara asalnya. Hukum asing biasanya digunakan sebagai hukum materiil (substantive law) untuk mengatur isi perjanjian, sementara hukum acara (procedural law) tetap tunduk pada hukum Indonesia (lex fori) jika sengketa diselesaikan di pengadilan Indonesia. Selain itu, dokumen hukum asing yang dijadikan bukti harus memenuhi syarat legalisasi dan terjemahan resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Kerangka Hukum di Indonesia

1. Hukum Perdata Internasional (HPI)

Hukum perdata internasional (HPI) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum perdata dengan unsur asing, seperti kontrak lintas batas, perkawinan campur, atau waris lintas yurisdiksi. Dalam HPI, prinsip pilihan hukum (choice of law) memungkinkan para pihak untuk memilih hukum asing sebagai hukum yang mengatur perjanjian mereka. Misalnya, dalam kontrak jual beli antara perusahaan Indonesia dan Jepang, para pihak dapat memilih hukum Jepang sebagai hukum materiil, selama tidak bertentangan dengan peraturan Indonesia yang bersifat wajib.

Menurut Naskah Akademik RUU HPI (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014), asas-asas umum HPI dari konvensi internasional, seperti UNIDROIT, dapat digunakan untuk menghindari kekosongan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila. Hal ini memungkinkan hukum asing menjadi rujukan dalam kasus tertentu, terutama dalam transaksi komersial internasional.

2. Undang-Undang dan Peraturan Terkait

Beberapa undang-undang di Indonesia secara eksplisit mengatur penggunaan hukum asing sebagai rujukan:

3. Asas Teritorial dan Kebangsaan

Indonesia menganut asas teritorial, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA). Namun, dalam kasus tertentu, asas kebangsaan (Pasal 5 KUHP) memungkinkan hukum Indonesia diterapkan pada warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri, terutama untuk kejahatan tertentu seperti pemalsuan mata uang atau kejahatan penerbangan.

Dalam konteks perdata, hukum asing dapat menjadi rujukan jika para pihak secara eksplisit memilihnya dalam kontrak, seperti dalam klausul governing law. Namun, pengadilan Indonesia tetap berwenang untuk mengadili sengketa berdasarkan hukum acara Indonesia, meskipun hukum materiil yang dipilih adalah hukum asing.

Kasus-Kasus di Mana Hukum Asing Dijadikan Rujukan

1. Kontrak Komersial Internasional

Dalam kontrak internasional, seperti kontrak distribusi atau pinjaman (loan agreement), para pihak sering memilih hukum asing sebagai hukum yang mengatur. Misalnya, dalam kasus sengketa asuransi antara PT AHAP dan PT PM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hukum Inggris dipilih sebagai hukum materiil untuk perjanjian asuransi. Namun, pengadilan Indonesia tetap berwenang mengadili karena para pihak adalah badan hukum Indonesia, objek pertanggungan berada di Indonesia, dan kejadian (kebakaran kapal) terjadi di Indonesia. Pengadilan memutuskan bahwa PT AHAP melakukan wanprestasi berdasarkan hukum Inggris sebagai hukum materiil, tetapi hukum acara Indonesia diterapkan.

2. Perjanjian Bisnis Lintas Batas

Dalam kasus sengketa antara perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, dan perusahaan di Jakarta Barat, perjanjian bisnis dibuat dalam Bahasa Inggris dengan hukum asing sebagai rujukan. Perjanjian tersebut diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah, memenuhi syarat Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009. Meskipun terjadi sengketa, perjanjian tersebut tetap sah karena memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, dan hukum asing digunakan untuk menentukan kewajiban para pihak.

3. Perkawinan Campur dan Waris

Dalam perkawinan campur, hukum asing sering dijadikan rujukan untuk menentukan status perkawinan atau pembagian waris. Misalnya, jika seorang WNI menikah dengan WNA dari negara dengan sistem hukum common law, hukum asing dapat digunakan untuk mengatur harta perkawinan, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia. Namun, dokumen seperti akta perkawinan asing harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah untuk diakui di pengadilan Indonesia.

4. Penyampaian Dokumen Peradilan Asing

Hukum asing juga relevan dalam konteks penyampaian dokumen peradilan, seperti surat rogatori (letter of request) untuk bantuan hukum lintas batas. Misalnya, Pengadilan Indonesia dapat meminta bantuan pengadilan asing untuk mengidentifikasi aset atau memperoleh keterangan saksi berdasarkan hukum negara tujuan. Menurut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri (2018), dokumen yang disampaikan ke pengadilan asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau bahasa setempat, sesuai ketentuan negara tujuan.

Batasan Penggunaan Hukum Asing

Meskipun hukum asing dapat dijadikan rujukan, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan:

  1. Ketertiban Umum dan Kesusilaan: Hukum asing tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa di Indonesia. Misalnya, klausul kontrak yang mengizinkan praktik riba (bunga berlebihan) mungkin ditolak jika dianggap melanggar hukum syariah yang berlaku di Indonesia.
  2. Hukum Acara (Lex Fori): Hukum asing hanya berlaku untuk hukum materiil, sedangkan hukum acara tunduk pada hukum Indonesia jika sengketa diselesaikan di pengadilan Indonesia.
  3. Kewajiban Bahasa Indonesia: Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia, meskipun versi bahasa asing (misalnya, Bahasa Inggris) dapat digunakan sebagai padanan. Jika tidak ada terjemahan Bahasa Indonesia, perjanjian tidak otomatis batal, tetapi dapat ditolak sebagai bukti di pengadilan kecuali diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah.
  4. Legalisasi Dokumen: Dokumen asing, seperti kontrak atau sertifikat, harus dilegalisasi di negara asal dan di Indonesia, serta diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah untuk memiliki kekuatan hukum.
  5. Asas Ne Bis In Idem: Dalam kasus pidana, jika seorang WNA telah diadili di negara lain untuk tindak pidana yang sama, hukum Indonesia tidak dapat diterapkan kembali, sesuai asas ne bis in idem (Pasal 76 ayat 2 KUHP).

Contoh Implementasi Hukum Asing di Indonesia

1. Kasus Nine AM Ltd. vs. PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL)

Dalam kasus ini, Nine AM Ltd. (perusahaan asing) dan BKPL (perusahaan Indonesia) membuat Loan Agreement dalam Bahasa Inggris tanpa terjemahan Bahasa Indonesia, dengan hukum Indonesia sebagai pilihan hukum. Ketika BKPL gagal bayar, Nine AM Ltd. mengajukan gugatan ke pengadilan. BKPL menggugat balik, mengklaim perjanjian batal karena tidak memenuhi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia. Pengadilan memutuskan bahwa perjanjian tetap sah karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi menegaskan pentingnya terjemahan resmi untuk keperluan bukti. Hukum Indonesia digunakan sebagai hukum materiil, meskipun kontrak dalam Bahasa Inggris.

2. Sengketa Asuransi PT AHAP vs. PT PM

Seperti disebutkan sebelumnya, pengadilan Indonesia menggunakan hukum Inggris sebagai hukum materiil untuk menentukan wanprestasi dalam perjanjian asuransi, tetapi hukum acara Indonesia diterapkan karena sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum asing dapat menjadi rujukan untuk substansi kontrak, tetapi tidak untuk prosedur peradilan.

3. Hukum Internasional dalam Kasus Keimigrasian

Dalam kasus pidana yang melibatkan WNA, seperti kasus narkotika yang melibatkan WNA Uzbekistan dan Rusia di Bali (Mei 2023), hukum Indonesia diterapkan berdasarkan asas teritorial. Namun, setelah menjalani hukuman, WNA tersebut dideportasi sesuai hukum keimigrasian Indonesia, yang sejalan dengan prinsip-prinsip internasional tentang deportasi. Hukum asing dapat menjadi rujukan dalam hal kerja sama ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik, seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Tantangan dan Solusi

Tantangan

  1. Ketidakselarasan Penafsiran: Hukum asing sering kali memiliki interpretasi yang berbeda dengan hukum Indonesia, terutama dalam hal terminologi hukum. Misalnya, konsep “good faith” dalam common law mungkin berbeda dengan “itikad baik” dalam KUHPerdata.
  2. Keterbatasan SDM Hukum: Tidak semua hakim atau praktisi hukum di Indonesia memiliki keahlian mendalam tentang hukum asing, yang dapat memengaruhi penerapannya dalam putusan pengadilan.
  3. Persyaratan Bahasa: Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sering kali menjadi hambatan dalam kontrak internasional, terutama jika terjemahan resmi tidak tersedia atau tidak akurat.
  4. Legalisasi Dokumen: Proses legalisasi dokumen asing memakan waktu dan biaya, terutama jika melibatkan negara yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Solusi

  1. Pelatihan Hukum Internasional: Peningkatan kapasitas hakim dan praktisi hukum melalui pelatihan tentang HPI dan hukum asing akan meningkatkan pemahaman dan penerapan yang tepat.
  2. Standarisasi Terjemahan: Penggunaan penerjemah resmi tersumpah yang terakreditasi dapat memastikan akurasi terjemahan dokumen hukum asing.
  3. Kerja Sama Internasional: Memperkuat kerja sama melalui perjanjian bilateral atau multilateral, seperti bantuan hukum timbal balik, dapat mempermudah penerapan hukum asing dalam kasus lintas batas.
  4. Digitalisasi Proses Hukum: Platform daring untuk pengajuan dokumen peradilan, seperti yang digunakan untuk visa dan izin tinggal (visa-online.imigrasi.go.id), dapat diperluas untuk memfasilitasi legalisasi dokumen asing.

Kesimpulan

Hukum asing dapat dijadikan rujukan dalam kasus tertentu di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak komersial internasional, perkawinan campur, waris lintas batas, dan kerja sama hukum lintas negara. Prinsip kebebasan berkontrak, asas-asas HPI, dan pengesahan konvensi internasional seperti UNIDROIT memungkinkan penggunaan hukum asing sebagai hukum materiil, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang bersifat memaksa. Namun, hukum acara tetap tunduk pada hukum Indonesia, dan dokumen asing harus memenuhi syarat legalisasi serta terjemahan resmi.

Kasus-kasus seperti sengketa asuransi PT AHAP vs. PT PM dan Loan Agreement Nine AM Ltd. vs. BKPL menunjukkan bahwa hukum asing dapat diterapkan secara efektif sebagai rujukan, asalkan memenuhi persyaratan hukum nasional. Tantangan seperti ketidakselarasan penafsiran dan keterbatasan SDM dapat diatasi melalui pelatihan, standarisasi terjemahan, dan kerja sama internasional. Dengan pendekatan yang seimbang, Indonesia dapat memanfaatkan hukum asing untuk mendukung hubungan internasional yang adil dan menguntungkan, sambil menjaga kedaulatan hukum nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengacu pada peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009, Perpres Nomor 63 Tahun 2019, atau berkonsultasi dengan lembaga hukum seperti Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) atau Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id).


BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Sao Tome dan Principe: Stabilitas Politik dan Tantangan Ekonomi di Negara Kepulauan Kecil

BACA JUGA: Panduan Lengkap Travelling ke Sao Tome dan Principe: Menjelajahi Galapagos Afrika

BACA JUGA: Lingkungan, Sumber Daya Alam, dan Penduduk Sao Tome dan Principe: Tantangan dan Peluang di Galapagos Afrika



Share via
Copy link