wxgchy – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta (37). Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga 13 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal persidangan karena melibatkan anggota aktif TNI dalam tindak pidana berat yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pejabat perbankan. Selain hukuman penjara, dua dari tiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Vonis Berbeda Sesuai Peran Masing-Masing
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban. Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Selain itu, Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindakan perampasan kemerdekaan korban yang menyebabkan kematian. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI serta kewajiban membayar restitusi Rp500 juta kepada keluarga korban.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena dinyatakan ikut terlibat dalam perampasan kemerdekaan korban yang berujung pada kematian. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer maupun kewajiban membayar restitusi.
Rincian Vonis Tiga Terdakwa
| Nama Terdakwa | Putusan Pengadilan | Hukuman |
|---|---|---|
| Serka Mochamad Nasir | Terbukti melakukan pembunuhan | 13 tahun penjara, dipecat dari TNI, restitusi Rp750 juta |
| Kopda Feri Herianto | Terbukti merampas kemerdekaan korban hingga menyebabkan kematian | 7 tahun penjara, dipecat dari TNI, restitusi Rp500 juta |
| Serka Frengky Yaru | Terbukti turut serta dalam perampasan kemerdekaan korban | 1 tahun penjara |
| Total | 3 terdakwa | 1–13 tahun penjara |
Hakim Soroti Kekejaman Perbuatan Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI yang selama ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Majelis hakim menyebut bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, pengadilan memandang perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Bermula dari Penculikan Korban
Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Ilham Pradipta, dilaporkan hilang setelah diduga diculik oleh para pelaku. Dalam proses persidangan terungkap bahwa korban sempat dirampas kebebasannya sebelum akhirnya meninggal dunia. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap kronologi kejadian, termasuk kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Vonis TNI Berbeda dari Tuntutan

Menariknya, putusan hakim tidak sepenuhnya sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Pada sidang tuntutan yang digelar Mei 2026, Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Namun hakim justru menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 13 tahun penjara. Sebaliknya, tuntutan terhadap Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru lebih tinggi dibanding vonis yang akhirnya dijatuhkan pengadilan.
Perbandingan Tuntutan dan Vonis
| Terdakwa | Tuntutan | Vonis |
|---|---|---|
| Serka Mochamad Nasir | 12 tahun | 13 tahun |
| Kopda Feri Herianto | 10 tahun | 7 tahun |
| Serka Frengky Yaru | 4 tahun | 1 tahun |
Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama yang diajukan sebelumnya. Putusan akhirnya lebih mengarah pada pembuktian tindak pidana pembunuhan dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Restitusi untuk Keluarga Korban
Selain hukuman pidana, pengadilan juga mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga akibat tindak pidana yang terjadi.
Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai putusan pengadilan.
Menunggu Sikap Para Terdakwa
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Artinya, masih terbuka kemungkinan pengajuan banding apabila salah satu pihak tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian sepanjang 2026 karena melibatkan anggota militer aktif dan berujung pada kematian seorang pejabat perbankan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Referensi
- DetikNews – 3 Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara.
- Liputan6 – Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank, Paling Berat 13 Tahun.
- Okezone – Hakim Vonis 3 Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab Bank.
- Merdeka.com – Tiga TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis Satu hingga 13 Tahun Penjara.
- Banyumas Ekspres – Pengadilan Militer Vonis Berat 3 Prajurit TNI AD Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank.
- JPNN – 3 Prajurit TNI yang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank Divonis 3 Juni.






