wxgchy.com, 1 mei 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Dalam sistem hukum Islam, istilah fasik merujuk pada seseorang yang secara sengaja melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, baik melalui tindakan, perkataan, maupun keyakinan, tanpa mencapai tingkat kekufuran. Hukum pidana fasik merupakan bagian dari kerangka hukum syariah yang mengatur sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar nilai-nilai moral dan agama, tetapi tidak termasuk dalam kategori hudud (hukuman yang ditetapkan syariat) atau qisas (hukuman balasan). Artikel ini akan membahas secara mendalam konsep hukum pidana fasik, landasan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, klasifikasi perbuatan fasik, mekanisme penegakan hukumnya, serta tantangan penerapannya dalam konteks hukum modern.
Pengertian Fasik dalam Hukum Islam

Kata fasik berasal dari bahasa Arab fasaqa yang berarti keluar dari ketaatan atau melanggar perintah. Dalam Al-Qur’an, istilah fasik muncul dalam beberapa ayat, seperti Surah Al-Baqarah ayat 99: “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang jelas, dan tak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang fasik.” Menurut para ulama, seperti Imam Al-Ghazali dan Ibnu Katsir, fasik merujuk pada seseorang yang masih berstatus Muslim, tetapi melakukan dosa besar (kabair) atau terus-menerus melakukan dosa kecil (sagha’ir) tanpa taubat.
Secara terminologi, fasik dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Menurut Fikih: Orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan perbuatan dosa besar, seperti meninggalkan salat wajib tanpa uzur, berbohong secara terang-terangan, atau melakukan perbuatan maksiat yang melanggar syariat.
- Menurut Tafsir: Orang yang mengingkari sebagian ajaran Islam, tetapi tidak sampai menolak keimanan secara keseluruhan, sehingga tidak dikategorikan sebagai kafir.
- Menurut Akhlak: Orang yang memiliki sifat buruk, seperti suka berbuat zalim, menyebarkan fitnah, atau melanggar etika sosial dalam Islam.
Fasik berbeda dengan kafir karena pelaku fasik masih mengakui keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun perilakunya bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan fasik dianggap sebagai pelanggaran yang memerlukan sanksi untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan sosial (mafsadat).
Landasan Hukum Pidana Fasik

Hukum pidana fasik berakar pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma (konsensus ulama), dan qiyas (analogi). Berikut adalah landasan hukumnya:
1. Al-Qur’an
Beberapa ayat Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan fasik dan konsekuensinya, antara lain:
- Surah Al-Maidah ayat 47: “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” Ayat ini menunjukkan bahwa menolak hukum Allah adalah perbuatan fasik.
- Surah Al-Hujurat ayat 11: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain, (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita-wanita (yang mengolok-olok). Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-manggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman.” Ayat ini mengindikasikan bahwa perbuatan seperti menghina atau mencela sesama Muslim dapat dikategorikan sebagai fasik.
- Surah As-Sajdah ayat 18: “Apakah orang yang beriman sama dengan orang yang fasik? Mereka tidak sama.” Ayat ini menegaskan bahwa status orang fasik lebih rendah dibandingkan orang beriman.
2. Hadis
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan pedoman tentang perbuatan fasik dan sanksinya. Contohnya:
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia telah keluar dari jaminan Allah dan Rasul-Nya.” Meninggalkan salat wajib tanpa uzur dianggap sebagai perbuatan fasik yang serius.
- Hadis riwayat Abu Dawud: “Janganlah kamu mencaci maki orang lain, karena itu adalah perbuatan fasik.” Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan seperti mencaci atau memfitnah termasuk dalam kategori fasik.
3. Ijma dan Qiyas
Ulama sepakat bahwa perbuatan fasik memerlukan sanksi untuk menjaga kemaslahatan umat. Dalam hal sanksi, para ulama menggunakan qiyas untuk menentukan hukuman bagi perbuatan fasik yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis. Misalnya, hukuman bagi orang yang menyebarkan fitnah di masyarakat dapat dianalogikan dengan hukuman ta’zir (hukuman diskresioner) untuk mencegah kerusakan sosial.
Klasifikasi Perbuatan Fasik

Perbuatan fasik dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu:
- Fasik dalam Keyakinan:
- Contoh: Meragukan kebenaran Al-Qur’an atau hadis tanpa sampai pada tingkat kekufuran.
- Hukuman: Biasanya berupa nasihat (mau’izhah) dan pendidikan agama, karena pelanggaran ini bersifat internal dan tidak merugikan orang lain secara langsung.
- Fasik dalam Perbuatan:
- Contoh: Meninggalkan salat wajib, minum khamar (minuman keras), berzina di bawah tingkat yang memenuhi syarat hudud, atau melakukan riba.
- Hukuman: Bervariasi dari nasihat hingga hukuman ta’zir, seperti denda, penjara, atau cambuk ringan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Fasik dalam Perkataan:
- Contoh: Menghina orang lain, menyebarkan fitnah, atau berbohong untuk merugikan orang lain.
- Hukuman: Biasanya berupa ta’zir seperti permintaan maaf publik, denda, atau hukuman sosial lainnya.
Dalam praktiknya, perbuatan fasik sering kali berada di wilayah abu-abu antara dosa kecil dan dosa besar, sehingga penentuan hukumannya bergantung pada konteks dan kebijaksanaan hakim (qadi).
Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Fasik

Hukum pidana fasik berada di bawah kategori ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara spesifik oleh syariat dan diberikan berdasarkan kebijaksanaan penguasa atau hakim. Berikut adalah mekanisme penegakan hukumnya:
1. Proses Penyelidikan
- Pelanggaran fasik biasanya dilaporkan oleh masyarakat atau ditemukan melalui pengawasan otoritas syariah, seperti muhtasib (pengawas pasar dalam sistem Islam tradisional).
- Bukti yang diperlukan meliputi kesaksian (syahadah), pengakuan pelaku, atau bukti fisik, meskipun standar bukti untuk ta’zir lebih fleksibel dibandingkan hudud.
2. Persidangan
- Sidang dilakukan di hadapan hakim syariah yang memiliki wewenang untuk menilai tingkat pelanggaran dan menentukan sanksi.
- Hakim mempertimbangkan faktor seperti niat pelaku, dampak perbuatan, dan potensi taubat.
3. Jenis Sanksi
- Nasihat atau Peringatan: Untuk pelanggaran ringan, seperti meninggalkan salat sekali atau mencela seseorang tanpa dampak serius.
- Hukuman Fisik: Cambuk ringan atau hukuman fisik lain untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti menyebarkan fitnah yang merusak nama baik seseorang.
- Denda atau Hukuman Sosial: Misalnya, membayar kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau melakukan pelayanan masyarakat.
- Penjara: Untuk pelanggaran berulang atau yang berdampak besar pada masyarakat.
4. Tujuan Hukuman
- Pencegahan (zawajir): Mencegah pelaku mengulangi perbuatan dan memberikan efek jera kepada masyarakat.
- Perbaikan (islah): Mendorong pelaku untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
- Keadilan (adalah): Menegakkan keadilan sosial dengan melindungi hak-hak masyarakat.
Penerapan Hukum Pidana Fasik dalam Konteks Modern

Penerapan hukum pidana fasik dalam sistem hukum modern menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena banyak negara Muslim mengadopsi sistem hukum sekuler atau campuran. Berikut adalah analisis penerapannya:
1. Negara dengan Sistem Syariah Penuh
- Di negara seperti Arab Saudi atau Iran, hukum pidana fasik diterapkan melalui otoritas syariah. Misalnya, perbuatan seperti menyebarkan fitnah dapat dihukum dengan ta’zir berupa cambuk atau denda, sesuai dengan kebijakan hakim.
- Namun, penerapan ini sering kali menuai kritik karena kurangnya standar hukuman yang jelas, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang.
2. Negara dengan Sistem Hukum Campuran
- Di Indonesia, hukum pidana fasik sebagian besar tidak diterapkan secara formal dalam sistem peradilan negara, kecuali di Aceh yang menggunakan Qanun Jinayat berdasarkan Perda Syariah. Contohnya, perbuatan seperti minum khamar atau berzina di bawah tingkat hudud dapat dihukum dengan cambuk atau denda.
- Di luar Aceh, perbuatan fasik lebih sering ditangani melalui norma sosial atau hukum adat, seperti sanksi adat bagi pelaku fitnah di masyarakat Minangkabau.
3. Tantangan Penerapan
- Konflik dengan Hukum Sekuler: Hukum pidana fasik sering kali bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam hukum sekuler, seperti kebebasan berpendapat, yang dapat dianggap sebagai fitnah dalam syariah.
- Standar Bukti: Dalam sistem syariah tradisional, kesaksian laki-laki memiliki bobot lebih besar dibandingkan perempuan, yang sulit diterima dalam sistem hukum modern yang menekankan kesetaraan gender.
- Diskresi Hakim: Hukuman ta’zir yang bergantung pada kebijaksanaan hakim dapat menyebabkan ketidakadilan jika hakim tidak kompeten atau bias.
- Globalisasi dan Modernisasi: Perilaku yang dianggap fasik, seperti meninggalkan salat atau berpakaian tidak sesuai syariat, sulit ditegakkan dalam masyarakat modern yang menghargai kebebasan individu.
4. Solusi dan Inovasi
- Pendekatan Preventif: Daripada hanya fokus pada hukuman, pemerintah dapat meningkatkan pendidikan agama dan kesadaran masyarakat untuk mencegah perbuatan fasik.
- Reformasi Hukum Ta’zir: Menetapkan pedoman hukuman yang lebih jelas dan transparan untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.
- Integrasi dengan Hukum Positif: Hukum pidana fasik dapat diadaptasi dalam bentuk peraturan administratif, seperti denda untuk perilaku yang merusak moral publik, tanpa melanggar prinsip HAM.
- Dialog Antaragama: Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, dialog antaragama dapat membantu menentukan batasan perbuatan fasik yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal.
Contoh Kasus Hukum Pidana Fasik
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang relevan dengan hukum pidana fasik:
- Kasus Fitnah di Aceh (2018): Seorang warga dihukum cambuk 20 kali berdasarkan Qanun Jinayat karena menyebarkan fitnah yang menyebabkan kerusuhan sosial. Hukuman ini merupakan ta’zir untuk mencegah dampak lebih lanjut.
- Kasus Minum Khamar di Arab Saudi: Pelaku minum alkohol dihukum cambuk atau penjara sebagai ta’zir, karena perbuatan ini dianggap fasik dan melanggar ketertiban umum.
- Kasus Meninggalkan Salat di Komunitas Tradisional: Di beberapa komunitas Muslim tradisional, orang yang sengaja meninggalkan salat dapat dikenai sanksi sosial, seperti pengucilan sementara, sebagai bentuk ta’zir non-formal.
Dampak Hukum Pidana Fasik

Penerapan hukum pidana fasik memiliki dampak positif dan negatif:
- Positif:
- Menjaga moralitas dan ketertiban sosial dalam masyarakat Muslim.
- Mendorong individu untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
- Melindungi masyarakat dari perbuatan yang merusak, seperti fitnah atau penyebaran hoaks.
- Negatif:
- Potensi pelanggaran HAM jika hukuman diterapkan secara sewenang-wenang.
- Stigmatisasi terhadap pelaku, yang dapat menghambat reintegrasi sosial.
- Ketegangan dalam masyarakat plural yang memiliki pandangan berbeda tentang moralitas.
Kesimpulan
Hukum pidana fasik adalah bagian integral dari sistem hukum syariah yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, mencegah kerusakan sosial, dan mendorong perbaikan moral individu. Berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas, hukum ini mengatur sanksi terhadap perbuatan fasik seperti meninggalkan salat, menyebarkan fitnah, atau melakukan dosa besar lainnya melalui hukuman ta’zir. Meskipun memiliki relevansi dalam menjaga nilai-nilai Islam, penerapan hukum pidana fasik dalam konteks modern menghadapi tantangan seperti konflik dengan hukum sekuler, standar bukti, dan kebebasan individu. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang seimbang, seperti reformasi hukum ta’zir, pendidikan preventif, dan dialog antaragama, agar hukum ini dapat diterapkan secara adil dan relevan dengan perkembangan zaman. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, hukum pidana fasik dapat diintegrasikan sebagai nilai moral tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku.
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
- Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-Iman, Bab Meninggalkan Salat.
- Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Adab.
- Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid 3, Bab Dosa Besar, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 2004.
- Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azim, Surah Al-Maidah ayat 47, Dar Taibah, Riyadh, 1999.
- Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinai Al-Islami, Jilid 2, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1994.
- Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Jurnal Hukum Islam, “Konsep Ta’zir dalam Hukum Pidana Islam,” Vol. 15, No. 2, 2020.
- Kompas.com, “Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh: Studi Kasus 2018,” 12 Oktober 2018.
BACA JUGA: 10 Tahun Berbisnis: Ilmunya Hanya Dalam 1 Jam “Pengusaha Muda”
BACA JUGA: Dampak Kehidupan Sosial: Positif Dan Negatif





