-

Pidana Kerja Sosial di Indonesia: Alternatif Penjara 2026
Pidana kerja sosial adalah jenis hukuman baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan—ancaman penjara di bawah lima tahun—untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat, alih-alih menjalani penjara. Ini adalah langkah konkret Indonesia menuju sistem pemidanaan yang… Continue Reading →
-

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, terdapat tujuh pasal yang secara konsisten disorot akademisi, organisasi HAM, dan praktisi hukum karena definisinya yang luas dan ambigu — sehingga berpotensi menjadi “pasal karet” yang ditafsirkan secara sewenang-wenang. Memahami 7 pasal KUHP baru paling berpotensi multitafsir… Continue Reading →
-

Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026
Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan antara pelaku dan korban. Diatur dalam Pasal 79–88 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Mekanisme ini menggeser paradigma hukum Indonesia dari punitive (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan), memprioritaskan perdamaian, restitusi korban, dan pengawasan pengadilan. Indonesia… Continue Reading →
-

Kohabitasi Delik KUHP 2026: Siapa Bisa Lapor?
Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku di seluruh Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah pengaturan kohabitasi atau “kumpul kebo” sebagai tindak pidana baru. Bagi banyak warga, munculnya kohabitasi delik aduan baru KUHP berlaku 2026 ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa… Continue Reading →




