Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan antara pelaku dan korban. Diatur dalam Pasal 79–88 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Mekanisme ini menggeser paradigma hukum Indonesia dari punitive (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan), memprioritaskan perdamaian, restitusi korban, dan pengawasan pengadilan.
Indonesia memasuki babak baru sejarah hukum pada 2 Januari 2026. Bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pemerintah memberlakukan KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Salah satu terobosan terpenting dalam regulasi setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 yang untuk pertama kalinya diatur secara eksplisit sebagai mekanisme formal dalam hukum acara pidana Indonesia (ANTARA News, 2 Januari 2026).
Panduan ini membahas secara komprehensif: apa itu keadilan restoratif, bagaimana cara kerjanya, syarat penerapannya, 9 jenis tindak pidana yang dikecualikan, serta tantangan implementasinya.
Apa Itu Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026?

Menurut Pasal 1 angka 21 UU No. 20 Tahun 2025, Keadilan Restoratif adalah “pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula” (Mahkamah Agung RI, 2025).
Selama lebih dari empat dekade, Indonesia menggunakan UU No. 8 Tahun 1981 sebagai fondasi hukum acara pidana. Sistem lama tersebut bertumpu pada paradigma pembalasan — pelaku dipidana, urusan selesai, korban terpinggirkan. KUHAP baru mengubah haluan ini secara mendasar.
Menurut Komisi III DPR RI selaku penyusun KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif tidak diatur sama sekali dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), sehingga penerapannya selama ini bersifat diskresioner dan tidak selaras antarlembaga penegak hukum (ANTARA News, November 2025).
KUHAP baru mengintegrasikan seluruh tahapan dalam satu rezim pengaturan terpadu yang berada di bawah pengawasan pengadilan, sehingga menutup celah ketidakselarasan yang selama ini terjadi.
Poin Utama:
- Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 diatur Pasal 79–88 UU No. 20 Tahun 2025
- Berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
- Menggeser paradigma dari retributif (menghukum) ke restoratif (memulihkan)
- Untuk pertama kalinya keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana Indonesia
- Seluruh pelaksanaan wajib diawasi dan dimintakan penetapan pengadilan (Komisi III DPR RI, 2025)
Bagaimana Cara Kerja Keadilan Restoratif KUHAP Baru?

Menurut Pasal 79 ayat (8) UU No. 20 Tahun 2025, mekanisme Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 dilaksanakan pada tahap: (a) Penyelidikan; (b) Penyidikan; (c) Penuntutan; dan (d) Pemeriksaan di sidang pengadilan (Mahkamah Agung RI, 2025). Setiap tahap wajib dilaporkan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam pengalaman mengikuti perkembangan hukum acara pidana Indonesia, saya menemukan bahwa integrasi pengawasan pengadilan adalah perbedaan terbesar KUHAP baru dibandingkan praktik keadilan restoratif sebelumnya. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, menegaskan bahwa setiap pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap awal wajib dilaporkan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri (Mahkamah Agung RI, 2025).
Tahapan Mekanisme Keadilan Restoratif KUHAP Baru:
Tahap 1 — Penyelidikan Kesepakatan damai dapat dicapai berdasarkan laporan korban. Jika kesepakatan tercapai dan dilaksanakan, perkara dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Tahap 2 — Penyidikan Penyidik memfasilitasi dialog antara pelaku dan korban. Pasal 84 KUHAP baru mewajibkan penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum dan memintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam paling lama 3 hari (Mahkamah Agung RI, 2025).
Tahap 3 — Penuntutan Jaksa dapat menghentikan penuntutan jika syarat keadilan restoratif terpenuhi dan kesepakatan telah dilaksanakan oleh pelaku.
Tahap 4 — Persidangan Hakim dapat memberikan Putusan Pemaafan berdasarkan Pasal 246, yakni menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana apapun, mempertimbangkan ringannya perbuatan dan aspek kemanusiaan (ANTARA News, 2 Januari 2026).
Poin Utama:
- Mekanisme keadilan restoratif berlaku di 4 tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan
- Seluruh pelaksanaan berada di bawah kontrol yudisial — tidak semata kewenangan penyidik atau jaksa
- Jika kesepakatan tidak dilaksanakan pelaku, perkara dilanjutkan dan penyidik wajib membuat berita acara (Hukumonline, November 2025)
- 6 bentuk pemulihan yang diakui: pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya medis/psikologis, ganti rugi, perbaikan kerusakan, pembayaran ganti rugi (Mahkamah Agung RI, 2025)
Apa Syarat Penerapan Keadilan Restoratif KUHAP Baru?

Berdasarkan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025, terdapat tiga syarat kumulatif penerapan Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026: (a) tindak pidana diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun; (b) tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau (c) bukan merupakan pengulangan tindak pidana (ANTARA News, November 2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme ini intinya penyelesaian masalah antara pelaku dan korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban tanpa perlu lanjut ke proses hukum. Perkara yang dapat diselesaikan antara lain perkelahian remaja, pertengkaran antar tetangga, dan ujaran kebencian (Hukumonline, November 2025).
Pasal 81 ayat (2) KUHAP baru juga secara tegas mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya (Republika, November 2025).
Poin Utama:
- 3 syarat Pasal 80: (1) ancaman pidana penjara maks. 5 tahun, (2) pertama kali melakukan, (3) bukan pengulangan
- Mekanisme ini bersifat sukarela — tanpa paksaan dalam bentuk apapun (Pasal 81 ayat 2)
- Seluruh kesepakatan wajib dituangkan dalam bentuk tertulis dan dimintakan penetapan pengadilan (Pasal 79 ayat 5)
- Jika kesepakatan terlaksana penuh → perkara dihentikan; jika tidak → perkara dilanjutkan
9 Tindak Pidana yang Dikecualikan dari Keadilan Restoratif

Menurut Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025, ada 9 jenis tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan: “Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru” untuk kategori-kategori ini (Lingkar News, 6 Januari 2026).
Berikut 9 jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025, dikutip dari ANTARA News, Republika, Viva.co.id — November 2025):
| No | Jenis Tindak Pidana |
| a | Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat/kepala negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan |
| b | Tindak pidana terorisme |
| c | Tindak pidana korupsi |
| d | Tindak pidana kekerasan seksual |
| e | Tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan) |
| f | Tindak pidana terhadap nyawa orang |
| g | Tindak pidana dengan pidana minimum khusus |
| h | Tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat |
| i | Tindak pidana narkotika (kecuali yang berstatus pengguna/penyalahguna) |
Poin Utama:
- 9 pengecualian ini bersifat absolut — tidak ada diskresi penegak hukum untuk menyimpangi (Menteri Hukum Supratman, Januari 2026)
- Kasus narkotika memiliki pengecualian khusus: hanya pengguna/penyalahguna yang dapat mengikuti mekanisme keadilan restoratif
- Pengecualian ini dirancang untuk menjaga rasa keadilan publik dan kepentingan hukum yang lebih luas (Merdeka.com, Januari 2026)
Mengapa Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 Penting bagi Indonesia?

Menurut Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif dan kurang memperhatikan keadilan restoratif (Sekretariat Negara RI, 2 Januari 2026).
Dalam pengalaman mengikuti diskusi kebijakan hukum pidana Indonesia selama bertahun-tahun, saya melihat bahwa Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 menjawab tiga masalah struktural sekaligus:
1. Dekolonisasi Hukum Nyata
Indonesia mewarisi sistem hukum pidana kolonial Belanda sejak lebih dari satu abad lalu. KUHAP baru — yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 — menandai babak baru penegakan hukum nasional yang tidak lagi bertumpu pada filosofi hukum kolonial (Sekretariat Negara RI, 2026).
2. Menjawab Overcrowding Lapas
Paradigma punitive selama ini mengakibatkan lembaga pemasyarakatan penuh sesak. Ketika perkara ringan diselesaikan melalui jalur perdamaian dan restitusi, tekanan terhadap kapasitas lapas berkurang secara signifikan (Kanwil Kemenkum DIY, Januari 2026).
3. Kepastian Pemulihan bagi Korban
Melalui 6 bentuk pemulihan yang diakui KUHAP baru, korban mendapatkan kepastian ganti rugi — sesuatu yang tidak selalu terjadi melalui jalur peradilan konvensional. Ini sejalan dengan nilai kearifan lokal Indonesia yang menjunjung musyawarah dan perdamaian.
Poin Utama:
- Keadilan restoratif KUHAP baru merupakan wujud nyata dekolonisasi hukum pidana Indonesia
- Pemerintah menyiapkan 25 PP dan 1 Perpres sebagai aturan turunan untuk mendukung implementasi (Sekretariat Negara RI, 2026)
- Prinsip nonretroaktif berlaku: perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama
- Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan reformasi hukum harus diiringi perubahan budaya hukum (Merdeka.com, 2026)
Apa Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif KUHAP Baru?
Menurut Mahkamah Agung RI (2025), salah satu tantangan utama adalah bahwa sebelum berlakunya KUHAP baru, pengadilan tidak pernah menerima laporan tentang penghentian perkara yang dihentikan penyidik dan/atau penuntut umum. Kebiasaan lama ini perlu diubah secara sistemik.
Setelah mengikuti perkembangan diskusi akademik dan kebijakan sejak KUHAP baru disahkan, saya mencatat setidaknya tiga tantangan struktural yang perlu diantisipasi:
Tantangan 1 — Koordinasi Lintas Lembaga
Sebelum KUHAP baru, polisi, jaksa, dan pengadilan menerapkan keadilan restoratif secara terpisah berdasarkan Perpol, Perja, dan Perma masing-masing. KUHAP baru mewajibkan koordinasi terpadu, tetapi harmonisasi prosedural antarinstansi membutuhkan waktu adaptasi yang tidak sedikit (Mahkamah Agung RI, 2025).
Tantangan 2 — Risiko Penyalahgunaan
Para peneliti dari Mahkamah Agung RI (2025) mengidentifikasi risiko bahwa mekanisme ini dapat menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan secara melawan hukum. Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (amanat Pasal 88) sangat diperlukan, termasuk kewajiban hakim memeriksa isi kesepakatan perdamaian.
Tantangan 3 — Literasi Hukum Masyarakat
Masyarakat luas belum memahami hak-hak mereka dalam mekanisme baru ini. Kanwil Kemenkum DIY menegaskan pentingnya edukasi dan penyuluhan untuk mendorong pergeseran paradigma dari retributif menuju restoratif di kalangan masyarakat (Kemenkum DIY, Januari 2026).
Poin Utama:
- Koordinasi lintas lembaga (polisi, jaksa, pengadilan) perlu distandarisasi dalam PP turunan
- Perlu pengawasan ketat terhadap isi kesepakatan perdamaian agar tidak merugikan korban
- Literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan secara masif dan terprogram
- Aturan turunan PP (amanat Pasal 88 KUHAP) belum sepenuhnya terbit per Februari 2026
Baca Juga Indonesia Lepas dari KUHP Belanda Era Baru Hukum 2026
FAQ Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026
Apa itu Keadilan Restoratif dalam KUHAP baru?
Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 adalah pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya, bertujuan memulihkan keadaan semula. Diatur dalam Pasal 1 angka 21 dan Pasal 79–88 UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Ini adalah pertama kalinya keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana Indonesia (Komisi III DPR RI, 2025).
Apakah keadilan restoratif KUHAP baru berlaku untuk semua tindak pidana?
Tidak. Berdasarkan Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025, ada 9 jenis tindak pidana yang dikecualikan, termasuk korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan pembunuhan. Syarat dasar penerapannya (Pasal 80) adalah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, merupakan tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan (ANTARA News, November 2025).
Apa perbedaan keadilan restoratif KUHAP baru dengan yang lama?
Perbedaan utamanya: KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mengatur keadilan restoratif sama sekali secara formal. Praktiknya bersifat diskresioner dan tidak selaras antarlembaga. KUHAP baru mengintegrasikan seluruh tahapan dalam satu rezim hukum terpadu dengan pengawasan wajib dari pengadilan di setiap tahapan (Mahkamah Agung RI, 2025).
Apa itu Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP baru?
Pasal 246 UU No. 20 Tahun 2025 memberikan wewenang kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun. Keputusan ini mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan (ANTARA News, 2 Januari 2026).
Kapan KUHAP baru mulai berlaku?
UU No. 20 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 369. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama (prinsip nonretroaktif) (Lingkar News, Januari 2026).
Apakah keadilan restoratif bisa dipaksakan kepada korban?
Tidak. Pasal 81 ayat (2) secara tegas melarang segala bentuk tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Jika terbukti ada paksaan, mekanisme batal demi hukum (Republika, November 2025).
Apa yang terjadi jika pelaku tidak menjalankan kesepakatan damai?
Jika kesepakatan tidak dilaksanakan pelaku sampai batas waktu berakhir, penyidik wajib membuat berita acara dan perkara kembali dilanjutkan ke proses hukum. Dengan demikian, korban tetap terlindungi (Hukumonline, November 2025).
Apakah KUHAP baru menghapus Perma No. 1 Tahun 2024?
Belum ada keputusan resmi yang mencabut Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, karena Pasal 2 ayat (1) KUHAP baru menegaskan acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan undang-undang, peraturan sektoral yang bertentangan berpotensi tidak berlaku lagi (Mahkamah Agung RI, 2025).
Kesimpulan
Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026 adalah transformasi paling fundamental sistem hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Melalui UU No. 20 Tahun 2025, Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum kolonial yang berorientasi pada penghukuman semata, menuju sistem yang berpusat pada pemulihan korban, tanggung jawab nyata pelaku, dan harmoni sosial.
Tantangan implementasi tetap nyata — koordinasi lintas lembaga, risiko penyalahgunaan, dan literasi masyarakat — namun fondasi hukumnya sudah kokoh. Pemerintah menyiapkan 25 PP dan 1 Perpres sebagai aturan turunan. Keberhasilan keadilan restoratif KUHAP baru bergantung pada komitmen lintas lembaga, edukasi publik yang masif, dan pengawasan yang kuat agar mekanisme perdamaian 2026 ini tidak disalahgunakan.
Referensi
- ANTARA News. (2 Januari 2026). KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV.
- ANTARA News. (20 November 2025). KUHAP baru resmi atur keadilan restoratif tapi ada yang dikecualikan.
- Mahkamah Agung RI. (2025). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.
- Mahkamah Agung RI. (2025). Praktek Keadilan Restoratif di Pengadilan Pascapengesahan.
- Sekretariat Negara RI. (2 Januari 2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru.
- Kanwil Kemenkum DIY. (Januari 2026). KUHP dan KUHAP: Panduan Komprehensif.
- Republika. (20 November 2025). KUHAP Baru Atur Restorative Justice, Ini Sembilan Jenis Tindak Pidana yang Dikecualikan.
- Hukumonline. (20 November 2025). KUHAP Baru Kecualikan 9 Jenis Tindak Pidana Ini dari Mekanisme Restorative Justice.
- Lingkar News. (6 Januari 2026). Keadilan Restoratif di KUHAP Baru Tak Berlaku untuk 5 Jenis Tindak Pidana Ini.i
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR RI.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR RI.




