7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, terdapat tujuh pasal yang secara konsisten disorot akademisi, organisasi HAM, dan praktisi hukum karena definisinya yang luas dan ambigu — sehingga berpotensi menjadi “pasal karet” yang ditafsirkan secara sewenang-wenang. Memahami 7 pasal KUHP baru paling berpotensi multitafsir 2026 ini adalah langkah pertama untuk melindungi hak-hak Anda sebagai warga negara.

Indonesia kini memasuki babak baru penegakan hukum pidana. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda yang telah berumur lebih dari satu abad. Meskipun ini adalah lompatan bersejarah menuju dekolonisasi hukum, sejumlah ketentuan baru justru memunculkan kekhawatiran serius. Menurut Hukumonline (Januari 2026), ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengidentifikasi setidaknya 12 ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam implementasinya. Artikel ini memfokuskan tujuh pasal paling kritis yang wajib Anda ketahui.


Apa Itu Pasal KUHP Baru yang Berpotensi Multitafsir?

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal KUHP baru yang berpotensi multitafsir adalah ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang menggunakan frasa luas, tidak memiliki batasan definisi yang konkret, atau membuka celah penafsiran berbeda oleh penyidik, jaksa, dan hakim — sehingga rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi perilaku yang seharusnya tidak dipidana.

Ketujuh pasal ini mencakup: hukum adat (Pasal 2), penghinaan presiden (Pasal 218), penghinaan lembaga negara (Pasal 240), ideologi anti-Pancasila (Pasal 188), tindak pidana agama (Pasal 300–302), perzinaan (Pasal 411), dan demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256). Masing-masing berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan sipil jika tidak diterapkan dengan hati-hati.


Pasal 2 — Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 2 KUHP adalah ketentuan yang memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum adat atau norma tidak tertulis yang hidup di suatu daerah, meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP tertulis. Ini merupakan pengecualian terhadap asas legalitas klasik nullum crimen sine lege (tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis).

Masalah utamanya terletak pada ketidakjelasan definisi “hukum yang hidup”. Menurut STH Indonesia Jentera, Pasal 2 tidak memberikan batasan hukum yang konkret — membuka peluang terjadinya persekusi dan praktik main hakim sendiri. Komnas Perempuan pada tahun 2018 pernah mendokumentasikan 421 Peraturan Daerah yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan; keberadaan Pasal 2 berpotensi melegitimasi perda-perda semacam ini dalam ranah pidana. Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej memang menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku bila perbuatan tidak diatur dalam KUHP — namun mekanisme teknis penetapannya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang belum terbit.

Poin kritis: Tidak adanya kriteria tertulis tentang norma mana yang diakui sebagai “hukum yang hidup” membuat implementasinya bergantung sepenuhnya pada penilaian aparat di lapangan.


Pasal 218 — Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 218 KUHP mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Pasal ini adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengadu.

Riwayatnya kontroversial: Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Kini, pasal tersebut dihidupkan kembali dengan sifat delik aduan. Menurut CNN Indonesia (Januari 2026), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis karena batas antara “kritik sah” dan “penyerangan harkat” bersifat subjektif. Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pasal ini bersifat simbolis, namun kalangan pers menilai batas antara kritik dan hinaan dalam pasal ini tetap terlalu kabur untuk memberikan kepastian hukum yang memadai.

Poin kritis: Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak didefinisikan secara operasional — membuat aparat dan hakim memiliki diskresi yang sangat luas dalam penafsirannya.


Pasal 240 — Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 240 KUHP mengancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan — meningkat hingga 3 tahun jika berujung kerusuhan — bagi siapa pun yang menghina pemerintah atau lembaga negara. Lembaga yang dilindungi mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal ini dinilai rawan multitafsir karena frasa “penghinaan terhadap lembaga negara” tidak dibedakan secara tegas dengan kritik kebijakan yang sah. Menurut Tempo (Januari 2026), organisasi hak asasi manusia dan akademisi menyoroti definisi yang terlalu luas ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi. Kombinasi Pasal 218 dan Pasal 240 menciptakan lapisan perlindungan pidana bagi penyelenggara negara yang, jika diterapkan secara luas, berpotensi menjadi instrumen pembungkaman oposisi politik yang sistematis.

Poin kritis: Tidak ada mekanisme eksplisit yang memisahkan “kritik terhadap kebijakan” dari “penghinaan terhadap lembaga” — padahal keduanya adalah tindakan yang sangat berbeda secara demokratis.


Pasal 188 — Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 188 ayat (1) KUHP mengancam pidana 4 tahun penjara bagi siapa pun yang menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, di muka umum melalui media apapun. Pengecualian diberikan untuk kepentingan kajian akademis (Pasal 188 ayat 6).

Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah inti permasalahannya. Menurut JatimTimes (Januari 2026), frasa ini tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan secara politis untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dari narasi pemerintah. Kasus-kasus historis di Indonesia menunjukkan bahwa tuduhan “anti-Pancasila” pernah digunakan secara luas untuk menyasar kelompok-kelompok yang tidak sejalan secara ideologis dengan kekuasaan — sebuah pola yang berpotensi terulang dengan payung hukum yang kini lebih kuat.

Poin kritis: Tidak ada lembaga independen yang ditunjuk untuk menentukan apakah suatu “paham” bertentangan dengan Pancasila atau tidak — menjadikan penilaian ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.


Pasal 300–302 — Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 300 KUHP mengancam pidana 3 tahun penjara bagi siapa pun yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia. Pasal 301 memperluas cakupannya ke ranah siber dengan ancaman hingga 5 tahun, sedangkan Pasal 302 melarang menghasut seseorang agar tidak beragama atau berpindah agama.

Kelompok HAM secara konsisten menilai pasal-pasal ini multitafsir dan rentan digunakan kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama (Tempo, Januari 2026). Batas antara “kritik terhadap praktik keagamaan” dan “perbuatan permusuhan terhadap agama” sangat tipis dan subjektif. Pasal ini merupakan perluasan dari delik penodaan agama yang sudah ada sebelumnya — dengan jangkauan yang lebih luas namun tanpa definisi yang lebih tajam.

Poin kritis: “Perbuatan yang bersifat permusuhan” terhadap agama tidak didefinisikan secara konkret, membuka celah lebar bagi penuntutan yang berpotensi menarget kebebasan beragama itu sendiri.


Pasal 411 & 412 — Perzinaan dan Kohabitasi

7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026

Pasal 411 KUHP mengancam pidana 1 tahun penjara bagi perzinaan (hubungan seksual di luar nikah), sementara Pasal 412 mengancam pidana 6 bulan bagi kohabitasi (hidup bersama layaknya suami-istri tanpa pernikahan). Keduanya adalah delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak (minimal usia 16 tahun).

Sifat delik aduan memang membatasi ruang penyalahgunaan, namun perluasan definisi perzinaan menjadi sorotan. Menurut CNBC Indonesia (Januari 2026), Pasal 411 kini mencakup lima kondisi, termasuk hubungan antara dua orang yang sama-sama tidak menikah — jauh lebih luas dari KUHP lama yang hanya menyasar salah satu pihak yang sudah berstatus menikah. Bagi wisatawan mancanegara dan ekspatriat, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan, meskipun secara praktis tidak bisa ditindak tanpa aduan dari pihak keluarga.

Poin kritis: Perluasan definisi yang drastis tanpa klarifikasi tentang bagaimana “pasangan” diverifikasi berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan, khususnya dalam konteks intimidasi dan pemerasan.


Pasal 256 — Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 KUHP mengancam pidana 6 bulan penjara atau denda bagi penyelenggara demonstrasi atau pawai di jalan umum yang tidak memberikan pemberitahuan kepada aparat terlebih dahulu, jika aksi tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Ini adalah pasal yang paling langsung berbenturan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Hukumonline, pasal ini menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi berisiko karena frasa “mengganggu kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” sepenuhnya bersifat subjektif dan dapat ditentukan sepihak oleh aparat. Dengan pasal ini, polisi memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk membubarkan atau memidanakan peserta aksi yang dianggap “tidak tertib” — bahkan ketika aksi dilakukan secara damai.

Poin kritis: Standar “mengganggu kepentingan umum” tidak diukur secara objektif, sehingga aparat memiliki diskresi penuh untuk menentukan kapan sebuah demonstrasi menjadi tindak pidana.


Mengapa 7 Pasal KUHP Baru Paling Berpotensi Multitafsir 2026 Ini Penting?

Ketujuh pasal di atas memiliki satu kesamaan mendasar: semua mengandung frasa yang luas, tidak terukur, dan bergantung pada penilaian subjektif aparat. Ini bukan sekadar masalah redaksional — ini adalah persoalan struktural yang menentukan seberapa aman warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat, menjalin hubungan pribadi, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Menurut LBH Jakarta yang dikutip Serambinews (Januari 2026), sejumlah organisasi menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat” — sebuah pernyataan yang mungkin berlebihan, namun mencerminkan kekhawatiran nyata yang tidak bisa diabaikan. Di sisi lain, pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP baru adalah langkah reformasi yang harus terus berjalan, dengan komitmen implementasi secara bertanggung jawab.

Tantangan terbesar kini berada di tangan aparat penegak hukum dan hakim. Seperti yang ditegaskan LBH Fraksi 98 (Februari 2026), hakim wajib memprioritaskan keadilan substantif di atas kepastian hukum prosedural — terutama dalam periode transisi seperti saat ini.


Baca Juga Keadilan Restoratif KUHAP Baru Perdamaian 2026

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan KUHP baru mulai berlaku secara efektif?

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026, tepat tiga tahun sejak diundangkan. Semua tindak pidana yang terjadi sejak tanggal tersebut diproses menggunakan ketentuan KUHP baru, tanpa masa tenggang tambahan.

Apakah semua pasal kontroversial KUHP baru bersifat delik aduan?

Tidak semua. Pasal 218 (penghinaan presiden), Pasal 411 (perzinaan), dan Pasal 412 (kohabitasi) memang bersifat delik aduan — artinya hanya bisa diproses atas laporan pihak yang berhak. Namun Pasal 188, Pasal 240, Pasal 300–302, dan Pasal 256 bukan delik aduan dan bisa diproses secara proaktif oleh aparat.

Apa yang membedakan “kritik” dengan “penghinaan” menurut KUHP baru?

KUHP baru tidak memberikan definisi operasional yang membedakan keduanya secara eksplisit. Pemerintah menegaskan bahwa kritik kebijakan tidak dilarang — yang diatur adalah tindakan menista atau memfitnah yang menyerang harkat dan martabat pribadi. Namun tanpa ukuran yang jelas, batas ini bersifat sangat subjektif dan bergantung pada interpretasi aparat dan hakim di setiap kasus.

Apakah pasal-pasal ini bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi?

Ya. Menurut Hukumonline (Januari 2026), sejak beberapa hari pertama berlakunya KUHP baru, sudah ada warga negara yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi — termasuk untuk pasal penghinaan presiden dan pasal perzinaan. Proses judicial review ini adalah jalur konstitusional yang sah untuk mengoreksi pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Bagaimana warga negara bisa melindungi diri dari pasal-pasal multitafsir ini?

Langkah paling praktis adalah: (1) memahami isi pasal secara mandiri atau berkonsultasi dengan advokat; (2) berhati-hati dalam penggunaan media sosial terkait konten yang menyinggung pejabat negara atau isu keagamaan; (3) memastikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebelum menyelenggarakan demonstrasi; dan (4) mengikuti perkembangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi yang dapat mengubah interpretasi pasal-pasal ini.


Kesimpulan

Tujuh pasal KUHP baru yang paling berpotensi multitafsir di 2026 — yakni Pasal 2, 188, 218, 240, 256, 300–302, 411, dan 412 — adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen Indonesia terhadap negara hukum yang demokratis. KUHP Nasional membawa kemajuan nyata dalam filosofi pemidanaan, namun ketidakjelasan frasa dalam pasal-pasal di atas membutuhkan pengawasan publik yang intensif, pelatihan aparat yang memadai, dan keberanian hakim untuk menegakkan nilai-nilai keadilan di atas sekadar kepastian hukum formal. Pantau terus perkembangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai warga negara.


Referensi

  1. Tempo.co — “Pasal-pasal Kontroversial KUHP yang Berlaku Mulai Hari Ini” (2 Januari 2026). 
  2. CNN Indonesia — “Deret Pasal Kontroversial KUHP Baru yang Resmi Berlaku Hari Ini” (2 Januari 2026). 
  3. Hukumonline — “Ini 12 Ketentuan KUHP Baru yang Potensial Timbulkan Masalah” (14 Januari 2026). 
  4. Hukumonline — “KUHP Nasional Berlaku 2026, Penerapan Living Law Jadi Tantangan Besar Praktisi Hukum” (Oktober 2025). 
  5. CNBC Indonesia — “KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana” (2 Januari 2026). 
  6. STH Indonesia Jentera — “Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi Masyarakat?” 
  7. Serambinews — “KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, ini Deretan Pasal Kontroversial yang Picu Polemik Publik” (2 Januari 2026). 
  8. JatimTimes — “6 Pasal Kontroversial KUHP Nasional yang Resmi Berlaku Hari Ini” (2 Januari 2026). 
  9. Rakyat Bekasi / LBH Fraksi 98 — “Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Fraksi 98 Ingatkan Hakim Wajib Lakukan Penemuan Hukum” (Februari 2026). 
Share via
Copy link