wxgchy.com, 16 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Hukum hierarki perundang-undangan adalah prinsip hukum yang mengatur tata urutan atau tingkatan norma hukum dalam suatu sistem hukum, di mana peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan peraturan yang lebih rendah. Di Indonesia, hierarki perundang-undangan menjadi landasan utama dalam pembentukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Artikel ini akan mengulas secara mendetail, panjang, akurat, dan terpercaya tentang hukum hierarki perundang-undangan di Indonesia, mencakup dasar hukum, struktur hierarki, prinsip pembentukan, implementasi, tantangan, serta dampaknya dalam sistem hukum nasional. Informasi dalam artikel ini bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, laporan resmi pemerintah, dan diskusi komunitas hukum di platform seperti X.
Pengertian Hukum Hierarki Perundang-Undangan

Hukum hierarki perundang-undangan mengacu pada sistem tata urutan peraturan hukum berdasarkan tingkat kekuatan hukumnya. Prinsip ini memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam teori hukum Stufenbau des Rechts oleh Hans Kelsen, yang menjadi dasar hierarki hukum modern. Dalam konteks Indonesia, hierarki ini bertujuan untuk menciptakan harmoni, konsistensi, dan kepastian hukum dalam sistem regulasi negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022), hierarki perundang-undangan adalah pedoman utama dalam pembentukan peraturan di Indonesia. Prinsip ini juga selaras dengan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, yang menetapkan tata urutan peraturan dari yang tertinggi hingga terendah.
Dasar Hukum Hierarki Perundang-Undangan
Hierarki perundang-undangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang berakar pada konstitusi dan peraturan pelaksanaannya:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945):
- Sebagai konstitusi tertinggi, UUD 1945 menjadi sumber hukum utama yang mengatur pembentukan peraturan di bawahnya. Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum melalui hierarki perundang-undangan.
- Pasal 5, 20, dan 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden dan DPR untuk membentuk undang-undang, sementara Pasal 22 mengatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
- UU ini secara eksplisit mengatur hierarki perundang-undangan, jenis peraturan, dan prosedur pembentukannya. Pasal 7 ayat (1) menetapkan tata urutan peraturan, sementara Pasal 8 mengatur peraturan lain yang diakui keberadaannya meskipun tidak masuk hierarki utama.
- Tap MPR dan Peraturan Lain:
- Sebelum amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR) memiliki kedudukan tinggi dalam hierarki. Namun, pasca-amandemen, Tap MPR tidak lagi masuk hierarki utama, kecuali untuk peraturan internal MPR.
- Pancasila:
- Sebagai dasar ideologi negara, Pancasila menjadi landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa semua peraturan mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan ketuhanan.
Struktur Hierarki Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, hierarki perundang-undangan di Indonesia terdiri dari tata urutan berikut, dari yang tertinggi hingga terendah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
- Kedudukan: Konstitusi tertinggi, sumber hukum utama bagi semua peraturan di bawahnya.
- Isi: Mengatur prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan kewenangan lembaga negara.
- Proses Pembentukan/Perubahan: Hanya dapat diubah melalui amandemen oleh MPR dengan persyaratan ketat (Pasal 37 UUD 1945).
- Contoh: Pasal 33 tentang perekonomian nasional menjadi dasar pembentukan undang-undang di bidang ekonomi.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR):
- Kedudukan: Setelah amandemen UUD 1945, Tap MPR memiliki fungsi terbatas sebagai peraturan internal MPR, seperti tata tertib atau keputusan prosedural.
- Isi: Mengatur hal-hal teknis terkait tugas MPR.
- Proses Pembentukan: Dibentuk oleh MPR melalui sidang pleno.
- Contoh: Tap MPR tentang Tata Tertib Sidang MPR.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu):
- Kedudukan: UU merupakan peraturan yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan harus disetujui DPR.
- Isi: Mengatur hal-hal strategis, seperti pajak, pendidikan, atau perlindungan lingkungan.
- Proses Pembentukan: UU melalui proses legislasi di DPR (tahap perencanaan, pembahasan, pengesahan). Perppu diterbitkan langsung oleh Presiden, diikuti persetujuan DPR dalam sidang berikutnya.
- Contoh: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
- Peraturan Pemerintah (PP):
- Kedudukan: Dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU.
- Isi: Mengatur teknis pelaksanaan UU, seperti tata cara pendaftaran pajak atau standar pendidikan.
- Proses Pembentukan: Diterbitkan oleh Presiden setelah koordinasi dengan kementerian terkait.
- Contoh: PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
- Peraturan Presiden (Perpres):
- Kedudukan: Dibentuk untuk melaksanakan tugas presiden dalam menjalankan pemerintahan.
- Isi: Mengatur kebijakan spesifik, seperti pembentukan badan ad hoc atau alokasi anggaran tertentu.
- Proses Pembentukan: Diterbitkan langsung oleh Presiden.
- Contoh: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Daerah (Perda):
- Kedudukan: Dibentuk oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) bersama DPRD untuk mengatur urusan lokal.
- Isi: Mengatur hal-hal spesifik daerah, seperti pajak daerah, tata ruang, atau perlindungan budaya lokal.
- Proses Pembentukan: Melalui legislasi daerah, dengan persetujuan DPRD dan kepala daerah.
- Contoh: Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Catatan: Selain hierarki utama, Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengakui peraturan lain seperti Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Kepala Daerah, yang memiliki kekuatan hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Namun, peraturan ini tidak masuk hierarki utama.
Prinsip Pembentukan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mematuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
- Asas Kepastian Hukum: Peraturan harus jelas, tidak multitafsir, dan memberikan landasan hukum yang kuat.
- Asas Kemanfaatan: Peraturan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
- Asas Kebersamaan: Pembentukan peraturan melibatkan partisipasi publik, DPR/DPRD, dan pemerintah.
- Asas Keterbukaan: Proses pembentukan peraturan harus transparan, termasuk publikasi dan akses masyarakat.
- Asas Kejelasan Rumusan: Bahasa dan struktur peraturan harus mudah dipahami.
- Asas Keselarasan: Peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).
- Asas Perlindungan: Peraturan harus melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Prinsip ini memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum tetapi juga diterima secara sosial dan efektif dalam pelaksanaannya.
Implementasi Hukum Hierarki Perundang-Undangan

Implementasi hierarki perundang-undangan di Indonesia melibatkan berbagai lembaga negara dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap tata urutan hukum:
1. Pembentukan Peraturan
- Legislatif: DPR dan DPRD memiliki peran utama dalam membentuk UU dan Perda, dengan proses yang melibatkan harmonisasi, sinkronisasi, dan uji publik.
- Eksekutif: Presiden, menteri, dan kepala daerah membentuk PP, Perpres, dan Peraturan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
- Contoh Kasus: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dibentuk melalui proses legislasi DPR dan Presiden, tetapi beberapa pasalnya diuji di Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak selaras dengan UUD 1945.
2. Pengawasan dan Uji Materi
- Mahkamah Konstitusi (MK): Berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Jika suatu UU bertentangan dengan UUD, MK dapat membatalkannya.
- Mahkamah Agung (MA): Menguji peraturan di bawah UU (PP, Perpres, Perda) terhadap UU yang lebih tinggi.
- Contoh Kasus: Pada 2021, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya tidak memenuhi asas keterbukaan dan kebersamaan, memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan.
3. Harmonisasi dan Sinkronisasi
- Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertugas memastikan bahwa peraturan baru tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi melalui proses harmonisasi.
- Contoh: Sebelum Perda disahkan, DPRD dan pemerintah daerah harus mengajukannya untuk evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.
4. Penegakan Hukum
- Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, memastikan bahwa peraturan yang berlaku ditegakkan sesuai hierarki.
- Contoh: Jika suatu Perda bertentangan dengan UU, aparat hukum wajib mengacu pada UU sebagai acuan penegakan hukum.
Tantangan dalam Implementasi Hierarki Perundang-Undangan
Meskipun hierarki perundang-undangan diatur dengan jelas, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan:
- Inkonsistensi Antar-Peraturan:
- Banyak peraturan daerah (Perda) atau peraturan menteri yang bertentangan dengan UU atau PP. Misalnya, beberapa Perda tentang pajak daerah dianggap melampaui kewenangan karena bertentangan dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Solusi: Perkuat harmonisasi melalui evaluasi ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum peraturan diterbitkan.
- Proses Pembentukan yang Kurang Transparan:
- Beberapa UU, seperti UU Cipta Kerja, dikritik karena kurang melibatkan partisipasi publik, melanggar asas keterbukaan.
- Solusi: Wajibkan uji publik dan konsultasi dengan pemangku kepentingan dalam setiap tahap legislasi.
- Kapasitas Kelembagaan:
- DPRD di beberapa daerah memiliki kapasitas terbatas dalam merumuskan Perda yang sesuai dengan UU, menyebabkan banyak Perda dibatalkan oleh MA.
- Solusi: Tingkatkan pelatihan legislasi bagi anggota DPRD dan aparatur daerah.
- Penegakan Hukum yang Lemah:
- Dalam beberapa kasus, peraturan yang lebih rendah tetap diterapkan meskipun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena kurangnya pengawasan.
- Solusi: Perkuat peran MA dan MK dalam uji materi dan tingkatkan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
- Politik Hukum:
- Kepentingan politik sering memengaruhi pembentukan peraturan, seperti dalam kasus Perppu yang diterbitkan tanpa keadaan darurat yang jelas.
- Solusi: Wajibkan justifikasi hukum yang kuat untuk setiap Perppu dan libatkan pengawasan ketat dari DPR.
Dampak Hukum Hierarki Perundang-Undangan
Hierarki perundang-undangan memiliki dampak signifikan dalam sistem hukum nasional:
- Kepastian Hukum:
- Dengan adanya tata urutan yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha memiliki pedoman hukum yang pasti dalam beraktivitas. Misalnya, UU Pajak memberikan landasan yang jelas bagi PP dan Peraturan Menteri tentang tata cara pemungutan pajak.
- Supremasi Hukum:
- Hierarki memastikan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi tetap menjadi acuan tertinggi, menjaga supremasi hukum negara. Putusan MK dalam kasus UU Cipta Kerja menegaskan hal ini.
- Keadilan Sosial:
- Peraturan yang dibentuk sesuai hierarki dapat melindungi hak-hak masyarakat, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjadi dasar perlindungan hak asasi.
- Harmonisasi Hukum:
- Hierarki mendorong harmonisasi antara hukum nasional dan daerah, mengurangi konflik antar-regulasi. Misalnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU untuk menjaga keseragaman hukum.
Testimoni dan Pandangan Komunitas Hukum
Berikut adalah pandangan dari komunitas hukum dan masyarakat terkait hierarki perundang-undangan, dirangkum dari diskusi di platform X dan laporan media:
- Dr. Maria Farida Indrati, Pakar Hukum Tata Negara (dikutip dari Kompas.com, 2022):
- “Hierarki perundang-undangan adalah tulang punggung negara hukum. Tanpa tata urutan yang jelas, regulasi akan kacau dan merugikan masyarakat. Putusan MK dalam kasus UU Cipta Kerja menunjukkan pentingnya pengawasan konstitusional.”
- Saran: Tingkatkan literasi hukum masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam hierarki.
- Komunitas Hukum di X (@HukumOnline):
- “Banyak Perda bermasalah karena DPRD tidak paham hierarki. Evaluasi oleh Kemendagri harus lebih ketat agar Perda tidak dibatalkan MA.”
- Saran: Publikasikan daftar Perda yang dibatalkan untuk pembelajaran daerah lain.
- Rudi, pengusaha kecil di Jakarta (dikutip dari X, 2023):
- “Sebagai pengusaha, saya butuh aturan yang jelas. Tapi kadang Perda pajak daerah bikin bingung karena beda dengan UU. Harusnya pemerintah bikin aturan yang selaras.”
- Saran: Sederhanakan regulasi pajak daerah agar mudah dipahami pelaku usaha.
Pandangan ini menunjukkan bahwa hierarki perundang-undangan diakui penting, tetapi implementasinya masih perlu perbaikan untuk mencapai efektivitas maksimal.
Tips Memahami dan Mengikuti Hierarki Perundang-Undangan
Bagi masyarakat, pelaku usaha, atau mahasiswa hukum yang ingin memahami hierarki perundang-undangan, berikut adalah beberapa tips:
- Pelajari UU Nomor 12 Tahun 2011:
- UU ini adalah panduan utama yang menjelaskan hierarki, prinsip, dan prosedur pembentukan peraturan. Tersedia di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (jdih.kemenkumham.go.id).
- Akses Database Peraturan:
- Gunakan portal seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) atau HukumOnline untuk mencari teks lengkap UU, PP, Perpres, atau Perda.
- Ikuti Perkembangan Putusan MK/MA:
- Putusan MK dan MA sering memengaruhi hierarki, seperti pembatalan UU atau Perda. Pantau situs mkri.go.id atau mahkamahagung.go.id.
- Bergabung dengan Komunitas Hukum:
- Ikuti diskusi di platform X melalui akun seperti @HukumOnline atau @PusakoFHUI untuk mendapatkan wawasan tentang isu perundang-undangan terkini.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum:
- Jika menghadapi konflik antar-regulasi, konsultasikan dengan pengacara atau akademisi hukum untuk memahami peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Hukum hierarki perundang-undangan di Indonesia adalah fondasi sistem hukum nasional, memastikan kepastian hukum, supremasi hukum, dan keadilan sosial melalui tata urutan peraturan dari UUD 1945 hingga Perda. Dasar hukumnya yang kuat, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011, dan prinsip pembentukan seperti kepastian hukum dan keterbukaan mendukung harmoni regulasi. Implementasinya melibatkan pembentukan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh lembaga seperti DPR, MK, dan MA. Meskipun menghadapi tantangan seperti inkonsistensi antar-peraturan dan kapasitas kelembagaan, hierarki ini telah memberikan dampak positif dalam menciptakan sistem hukum yang terstruktur.
Untuk memahami lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses teks peraturan di JDIH (jdih.kemenkumham.go.id) atau mengikuti perkembangan putusan MK di mkri.go.id. Diskusi di platform X melalui akun seperti @HukumOnline juga memberikan perspektif terkini tentang dinamika hierarki perundang-undangan. Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan hierarki ini untuk melindungi hak dan memenuhi kewajiban mereka dalam negara hukum Indonesia.
BACA JUGA: Pengusaha Muda Sukses di Usia 22 Tahun: Modal Rp300.000, Omzet Ratusan Juta
BACA JUGA: Riset Kehidupan Orang Purba dan Keseharian Mereka: Mengungkap Jejak Masa Lalu
BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Andorra: Dinamika Negara Mikro di Eropa



