Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), periode tahun 2020 hingga 2025, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian lebih dari Rp13 triliun akibat praktik illegal fishing. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman penangkapan ikan ilegal terhadap kedaulatan dan ekonomi Indonesia. Dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing memasuki era baru yang lebih tegas dan komprehensif.

Penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya soal pencurian sumber daya laut, tetapi juga merusak ekosistem, merugikan nelayan lokal, dan mengancam kedaulatan negara. Kini, dengan harmonisasi antara UU Perikanan dan KUHP Nasional 2026, pelaku illegal fishing—baik nahkoda, pemilik kapal, maupun korporasi—menghadapi sanksi yang jauh lebih berat dan terukur.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukuman illegal fishing berdasarkan regulasi terbaru 2026, bagaimana KUHP Nasional memperkuat penegakan hukum, serta dampaknya bagi perlindungan sumber daya kelautan Indonesia.

Apa Itu Illegal Fishing dan Mengapa Sangat Berbahaya?

Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Illegal fishing atau IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar ketentuan hukum nasional maupun internasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017, illegal fishing mencakup tiga kategori:

1. Illegal (Ilegal): Melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

2. Unreported (Tidak Dilaporkan): Tidak melaporkan kegiatan usaha perikanan kepada otoritas yang berwenang, termasuk manipulasi logbook atau tidak mengaktifkan sistem pemantauan elektronik.

3. Unregulated (Tidak Diatur): Menggunakan metode penangkapan yang merusak lingkungan, seperti bom ikan, racun sianida, racun potassium, atau alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl dan jaring berukuran tidak sesuai ketentuan teknis.

Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing

Data KKP menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat IUU Fishing mencapai Rp101 triliun per tahun (KKP, 2021). Sepanjang Januari-Mei 2025 saja, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 miliar melalui penangkapan 32 kapal ikan pelaku illegal fishing dan 23 rumpon ilegal.

Sepanjang tahun 2024, KKP menangkap 240 kapal yang terlibat dalam praktik illegal fishing, terdiri dari 30 kapal asing (Malaysia, Filipina, Vietnam, Rusia, dan Sierra Leone) serta 210 kapal berbendera Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun dalam satu tahun.

Dampak illegal fishing tidak hanya ekonomi, tetapi juga:

  • Kerusakan ekosistem laut dan terumbu karang
  • Berkurangnya hasil tangkap nelayan tradisional
  • Ancaman terhadap kedaulatan wilayah laut Indonesia
  • Pelanggaran hukum internasional (UNCLOS 1982)

Dasar Hukum Hukuman Illegal Fishing di Indonesia

Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Penegakan hukum terhadap illegal fishing di Indonesia berlandaskan pada beberapa regulasi utama:

UU Perikanan sebagai Lex Specialis

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 merupakan landasan utama pemberantasan illegal fishing di Indonesia.

Ketentuan pidana dalam UU Perikanan mencakup:

  • Pasal 92: Mengatur pelanggaran perizinan berusaha di sektor perikanan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang berat.
  • Pasal 85: Mengatur penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, dengan sanksi pidana yang tegas untuk melindungi ekosistem laut.
  • Pasal 69 Ayat 4: Memberikan kewenangan penenggelaman kapal sebagai tindakan langsung terhadap alat kejahatan, yang terbukti efektif meminimalisir dampak dan mencegah pengulangan pelanggaran.

KUHP Nasional 2026: Era Baru Penegakan Hukum

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku dan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia. KUHP Nasional tidak menggantikan UU Perikanan, melainkan memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, UU Perikanan tetap menjadi dasar untuk menentukan “apa” yang merupakan tindak pidana perikanan, sedangkan KUHP Nasional mengatur “bagaimana” negara menegakkan pertanggungjawaban pidananya.

Keunggulan KUHP Nasional dalam Pemberantasan Illegal Fishing:

  1. Pertanggungjawaban Korporasi: KUHP Nasional dapat menjerat pemilik kapal, pemilik modal, pengendali korporasi, dan pihak yang memberi perintah—bukan hanya nahkoda sebagai “tumbal hukum.”
  2. Vicarious Liability: Memungkinkan penegakan hukum terhadap aktor intelektual di balik kejahatan illegal fishing, termasuk beneficial owner dan jaringan transnasional.
  3. Denda Kategori Tinggi: Sistem kategorisasi denda yang lebih terukur dan dapat disesuaikan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
  4. Perampasan Aset: Fokus pada pemiskinan pelaku melalui denda dan perampasan aset hasil kejahatan, bukan hanya penjara.
  5. Yurisdiksi Diperluas: Melalui asas nasional pasif, nasional aktif, dan asas universal, Indonesia dapat menindak kapal asing yang merugikan kepentingan nasional dan WNI yang melakukan IUU Fishing di luar negeri.

Regulasi Pendukung Lainnya

  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115)
  • UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi Indonesia

Sanksi Hukuman Illegal Fishing Berdasarkan KUHP 2026

Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Dengan harmonisasi UU Perikanan dan KUHP Nasional 2026, sanksi terhadap pelaku illegal fishing menjadi lebih komprehensif dan efektif.

Sanksi Pidana Penjara

Berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009, pelaku illegal fishing dapat dikenai pidana penjara dengan ancaman yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran perizinan: Pidana penjara maksimal sesuai ketentuan Pasal 92
  • Penggunaan alat tangkap terlarang: Pidana penjara berdasarkan Pasal 85
  • Pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI): Sanksi yang lebih berat karena menyangkut kedaulatan negara

Catatan Penting: Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana kurungan dalam undang-undang sektoral diubah menjadi pidana denda kategori, memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih proporsional.

Sanksi Denda

Sistem denda dalam KUHP Nasional 2026 menggunakan kategorisasi untuk memudahkan penyesuaian nilai mata uang di masa depan. Denda dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana penjara.

Untuk kasus illegal fishing, denda yang dijatuhkan harus sebanding dengan:

  • Nilai tangkapan atau pendapatan yang diperoleh
  • Kerugian negara yang ditimbulkan
  • Dampak terhadap ekosistem laut

Hal ini penting untuk memberikan efek jera yang maksimal, karena selama ini banyak pelaku yang dihukum denda jauh lebih kecil dari keuntungan mereka.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, pelaku illegal fishing dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Pencabutan izin usaha perikanan (SIPI/SIKPI)
  • Pembekuan kapal
  • Pemusnahan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan
  • Perampasan kapal dan hasil tangkapan

Berdasarkan Pasal 69 Ayat 4 UU Nomor 45 Tahun 2009, kebijakan penenggelaman kapal memiliki fondasi hukum yang jelas dan terbukti efektif mengurangi illegal fishing serta memulihkan ekosistem laut, khususnya terumbu karang sebagai elemen blue carbon.

Sanksi Perdata

Pelaku illegal fishing juga dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP 2026

Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Salah satu kelemahan penegakan hukum illegal fishing selama ini adalah fokus hukuman yang hanya pada nahkoda atau ABK kapal, sementara pemilik kapal atau korporasi di balik operasi illegal fishing lolos dari jeratan hukum.

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) menganut asas universitas delinquere non potest, yang bermakna bahwa korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana karena dipandang sebagai fiksi hukum dalam lingkungan keperdataan.

Namun, perkembangan hukum modern mengakui bahwa manusia juga melakukan tindakan melalui organisasi atau korporasi. KUHP Nasional 2026 secara tegas mengakomodasi korporasi sebagai subjek hukum pidana, selaras dengan perkembangan KUHP Belanda tahun 1976.

Sanksi untuk Korporasi

Karena korporasi tidak dapat dikenakan pidana pemenjaraan, sanksi pokok bagi korporasi adalah:

  1. Pidana Denda: Dengan nominal yang jauh lebih besar dibanding individu, disesuaikan dengan skala operasi dan kerugian yang ditimbulkan.
  2. Pidana Pengganti Denda (Subsidair): Penyitaan aset korporasi yang kemudian dilelang untuk membayar pidana denda.
  3. Pencabutan Izin Usaha: Mencegah korporasi melanjutkan operasi illegal fishing.
  4. Perampasan Aset: Meliputi kapal, alat tangkap, dan hasil tangkapan yang menjadi instrumen atau hasil kejahatan.

Siapa yang Dapat Dijerat?

KUHP Nasional 2026 memungkinkan penegakan hukum terhadap:

  • Pengurus Korporasi: Direktur, komisaris, atau pejabat yang bertanggung jawab atas operasi
  • Pemilik Modal: Investor atau pemegang saham yang mendanai operasi illegal fishing
  • Beneficial Owner: Pemilik sebenarnya di balik struktur korporasi yang kompleks
  • Pemberi Perintah: Pihak yang memberikan instruksi untuk melakukan illegal fishing
  • Korporasi itu Sendiri: Entitas hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana

Pendekatan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pelaku utama illegal fishing lolos dari hukuman dengan hanya mengorbankan nahkoda sebagai “tumbal.”

Penegakan Hukum Illegal Fishing: Tantangan dan Solusi

Hukuman Illegal Fishing 2026 dan Sanksi Beratnya

Meski regulasi sudah cukup tegas, penegakan hukum illegal fishing masih menghadapi berbagai tantangan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

1. Luasnya Wilayah Laut Indonesia

Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang membentang seluas 6,4 juta kilometer persegi. Dengan 65% wilayah Indonesia adalah lautan yang terdiri dari 17.001 pulau (BPS, 2024), pengawasan menjadi sangat kompleks dan membutuhkan sumber daya yang besar.

2. Keterbatasan Sarana Pengawasan

Meski pemerintah telah membentuk Satuan Tugas 115 yang terdiri dari TNI, Polri, Bea Cukai, KKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah kapal pengawas dan personel masih belum sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi.

3. Putusan Pengadilan yang Masih Ringan

Data menunjukkan banyak putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari ancaman maksimal dalam undang-undang. Contohnya:

  • Cek Wan Jainuddin (Malaysia) hanya divonis 5 bulan penjara di PN Tanjungpinang
  • Aling Samehe (Filipina) divonis denda Rp30 juta dari tuntutan Rp100 juta di PN Bitung
  • Wahab Coang (WNI) divonis bebas oleh PN Sorong meski menangkap ikan menggunakan bahan kimia

Pakar hukum laut Fakultas Hukum Unpad, Etty R Agoes, menyatakan bahwa meskipun UU Perikanan dirancang dengan sanksi yang cukup tinggi dan tegas, sanksi yang dijatuhkan dalam pengadilan justru lebih rendah.

4. Modus Operandi yang Semakin Canggih

Pelaku illegal fishing menggunakan berbagai modus, termasuk:

  • Pemalsuan dokumen izin penangkapan
  • Penghindaran pengawasan dengan mematikan transmitter kapal (AIS dan VMS)
  • Bongkar muat di tengah laut (transhipment)
  • Penumpangan bendera (flag of convenience)
  • Penggunaan rumpon ilegal untuk mengalihkan migrasi ikan

Riset Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI, 2023) menunjukkan bahwa lebih dari 30% kapal perikanan industri domestik tidak taat pada kewajiban pelaporan elektronik (e-logbook).

5. Resistensi Diplomatik

Kebijakan tegas seperti penenggelaman kapal sering menghadapi tekanan diplomatik dari negara asal kapal, meskipun tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU Perikanan.

Solusi Strategis

1. Penguatan Pengawasan dengan Teknologi

  • Implementasi sistem Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) yang wajib aktif
  • Penggunaan satelit dan drone untuk pemantauan wilayah laut yang luas
  • Pengembangan sistem e-logbook dan pelaporan real-time

2. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

  • Pelatihan khusus untuk hakim ad hoc perikanan agar memahami dampak illegal fishing secara komprehensif
  • Koordinasi yang lebih solid antara berbagai instansi dalam Satgas 115
  • Penambahan jumlah kapal pengawas perikanan

3. Penegakan Hukum yang Konsisten

  • Menerapkan sanksi maksimal sesuai ancaman dalam undang-undang
  • Fokus pada penjerat pelaku utama (pemilik kapal dan korporasi), bukan hanya nahkoda
  • Konsistensi dalam penenggelaman kapal sebagai efek jera

4. Kerja Sama Internasional

  • Penguatan bilateral agreement dengan negara tetangga untuk penegakan hukum di wilayah perbatasan
  • Implementasi Port State Measures Agreement (PSMA) FAO untuk mencegah kapal illegal fishing berlabuh
  • Koordinasi dengan UNCLOS untuk penegakan hukum laut internasional

5. Pemberdayaan Nelayan Lokal

Melalui program seperti Kampung Nelayan Merah Putih yang dilengkapi fasilitas pabrik es dan cold storage, KKP berhasil meningkatkan pendapatan nelayan dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan. Target 1.100 kampung nelayan hingga 2026 akan mengurangi kesenjangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan komunitas pesisir.

Dampak KUHP Nasional 2026 terhadap Pemberantasan Illegal Fishing

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa dampak signifikan bagi penegakan hukum illegal fishing di Indonesia.

Paradigma Pemidanaan yang Lebih Modern

KUHP Nasional mengubah orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menjadi:

  • Pencegahan (deterrence)
  • Perlindungan masyarakat
  • Pembinaan pelaku
  • Pemenuhan hak korban tindak pidana
  • Pemulihan keseimbangan sosial

Pergeseran paradigma ini penting agar pemidanaan menjadi instrumen kebijakan yang proporsional dan terukur, sesuai derajat kesalahan serta dampak perbuatan.

Pidana Alternatif dan Keadilan Restoratif

KUHP Nasional memperkenalkan:

Untuk kasus illegal fishing, hakim dapat menjatuhkan pidana alternatif yang lebih kontekstual, seperti kewajiban rehabilitasi lingkungan laut atau kompensasi kepada komunitas nelayan yang dirugikan.

Prinsip keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban (nelayan dan masyarakat pesisir), dan negara. Prinsip ini selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan keseimbangan sosial.

Kepastian Hukum yang Lebih Kuat

Dengan harmonisasi UU Perikanan dan KUHP Nasional:

  • Delik/perbuatan pidana tetap diatur dalam UU Perikanan (lex specialis)
  • Mekanisme pertanggungjawaban diperkuat oleh KUHP Nasional (lex generalis)
  • Koordinasi antar-instrumen hukum menjadi lebih efektif dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing, karena praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan, serta kedaulatan.

Baca Juga Suhartoyo Dipaksa Baca Pasal KUHP Akibat Banjir Gugatan 2026

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hukuman Illegal Fishing 2026

Apa yang dimaksud dengan illegal fishing?

Illegal fishing atau IUU Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar ketentuan hukum, mencakup tiga kategori: Illegal (tanpa izin), Unreported (tidak dilaporkan), dan Unregulated (menggunakan metode terlarang). Definisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017.

Berapa kerugian negara akibat illegal fishing?

Berdasarkan data KKP, potensi kerugian ekonomi akibat IUU Fishing mencapai Rp101 triliun per tahun. Periode tahun 2020 hingga 2025, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian lebih dari Rp13 triliun melalui operasi pemberantasan illegal fishing.

Apa sanksi pidana untuk pelaku illegal fishing berdasarkan KUHP 2026?

Pelaku illegal fishing dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda berdasarkan UU Perikanan yang diperkuat oleh mekanisme pertanggungjawaban KUHP Nasional 2026. Sanksi administratif meliputi pencabutan izin, pembekuan kapal, hingga penenggelaman kapal. Korporasi dapat dikenai denda kategori tinggi dan perampasan aset.

Apakah pemilik kapal bisa dipidana atau hanya nahkoda?

Dengan KUHP Nasional 2026, pemilik kapal, pemilik modal, pengendali korporasi, dan pihak yang memberi perintah dapat dijerat hukum melalui instrumen vicarious liability dan pertanggungjawaban korporasi. Pendekatan ini menutup celah hukum yang selama ini hanya menjerat nahkoda sebagai tumbal.

Bagaimana KUHP Nasional 2026 memperkuat penegakan hukum illegal fishing?

KUHP Nasional 2026 memperluas yurisdiksi melalui asas nasional pasif, nasional aktif, dan asas universal untuk menindak kapal asing yang merugikan kepentingan nasional. Sistem kategorisasi denda yang lebih terukur dan fokus pada perampasan aset memberikan efek jera yang lebih kuat.

Apakah kebijakan penenggelaman kapal masih berlaku di 2026?

Ya, kebijakan penenggelaman kapal tetap berlaku berdasarkan Pasal 69 Ayat 4 UU Nomor 45 Tahun 2009. Tindakan ini terbukti efektif mengurangi illegal fishing dan memulihkan ekosistem laut, khususnya terumbu karang sebagai elemen blue carbon.

Siapa yang berwenang menindak illegal fishing di Indonesia?

Satuan Tugas 115 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 terdiri dari TNI, Polri, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka berkoordinasi dalam pengawasan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing.

Era Baru Penegakan Hukum Kelautan Indonesia

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menandai era baru dalam penegakan hukum illegal fishing di Indonesia. Harmonisasi antara UU Perikanan sebagai lex specialis dan KUHP Nasional sebagai lex generalis menciptakan sistem hukum yang lebih modern, komprehensif, dan efektif.

Poin-Poin Utama yang Perlu Diingat:

  1. Kerugian negara akibat illegal fishing sangat besar – Rp101 triliun per tahun menurut data KKP, dengan penyelamatan lebih dari Rp13 triliun selama periode 2020-2025.
  2. Sanksi pidana menjadi lebih tegas dan terukur – Kombinasi pidana penjara, denda kategori tinggi, perampasan aset, dan penenggelaman kapal memberikan efek jera maksimal.
  3. Pertanggungjawaban korporasi diperkuat – Pemilik kapal, pemilik modal, dan pengendali korporasi kini dapat dijerat hukum, bukan hanya nahkoda.
  4. Yurisdiksi diperluas untuk kejahatan transnasional – Indonesia dapat menindak kapal asing dan jaringan illegal fishing lintas negara melalui asas universal dalam KUHP Nasional.
  5. Keadilan restoratif dan pemulihan ekosistem – Fokus tidak hanya pada hukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara, nelayan lokal, dan kelestarian laut.

Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang diperkuat dengan teknologi, dan kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan pemberantasan illegal fishing. Dengan fondasi hukum yang kuat melalui harmonisasi UU Perikanan dan KUHP Nasional 2026, Indonesia memiliki instrumen yang memadai untuk menjaga kedaulatan laut, melindungi nelayan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.

Mari bersama-sama mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap illegal fishing demi masa depan laut Indonesia yang lestari dan sejahtera.


Sumber Referensi

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (2021). Laporan Kerugian Ekonomi akibat IUU Fishing. Jakarta: KKP.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. Siaran Pers Nomor: SP.235/SJ.5/VI/2025. Peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing.
  • Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024 “Statistical Yearbook of Indonesia 2024” Volume 52. Jakarta: BPS.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). (2023). Analisis Kepatuhan Kapal Perikanan terhadap Regulasi e-Logbook. Jakarta: IOJI.
  • Mahkamah Agung RI. Artikel: “Bagaimana Mengharmonisasikan UU Perikanan dan KUHP Baru”
  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
  • United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Artikel ini disusun berdasarkan riset mendalam terhadap regulasi hukum perikanan dan KUHP Nasional 2026, dengan mengutip sumber-sumber resmi pemerintah, lembaga hukum, dan publikasi terakreditasi. Semua data dan statistik yang dicantumkan telah diverifikasi kebenarannya untuk memastikan akurasi informasi.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk konsultasi hukum spesifik terkait kasus illegal fishing, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum perikanan yang berpengalaman.

Share via
Copy link