wxgchy.com, 23 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Peraturan Presiden (Perpres) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan mendukung pelaksanaan undang-undang serta peraturan pemerintah. Sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres memiliki kedudukan yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022. Artikel ini akan mengulas secara mendalam pengertian, dasar hukum, fungsi, proses penyusunan, jenis materi muatan, serta tantangan dan relevansi Perpres dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres didefinisikan sebagai peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan kewenangan atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Perpres bersifat regeling, yaitu mengatur secara umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus hingga dicabut atau diganti. Hal ini membedakannya dari Keputusan Presiden (Keppres), yang bersifat beschikking (konkret, individual, dan final) dan hanya berlaku untuk pihak tertentu yang disebut dalam keputusan tersebut. Sebagai contoh, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia mengatur perlindungan jaksa secara umum oleh TNI dan Polri, sementara Keppres mungkin digunakan untuk menunjuk individu tertentu sebagai pejabat negara.
Dasar Hukum Peraturan Presiden

Kewenangan Presiden untuk membentuk Perpres bersumber dari dua landasan utama:
- Atribusi (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945): Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, termasuk membentuk peraturan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Perpres yang dibentuk berdasarkan atribusi ini disebut sebagai Perpres mandiri atau beleidsregel (peraturan kebijakan), yang tidak selalu bergantung pada perintah undang-undang atau peraturan pemerintah.
- Delegasi: Perpres dapat dibentuk untuk melaksanakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, baik secara tegas (diperintahkan secara eksplisit) maupun tidak tegas (diperlukan untuk pengaturan lebih lanjut). Asas legalitas menegaskan bahwa Perpres yang bersifat delegasi harus didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi agar sah secara hukum.
Selain itu, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa materi muatan Perpres meliputi:
- Materi yang diperintahkan oleh undang-undang.
- Materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
- Materi untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan atribusi Presiden.
Penjelasan Pasal 13 UU PPP menegaskan bahwa Perpres dibentuk untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, baik yang secara tegas diperintahkan maupun yang diperlukan untuk pelaksanaan pemerintahan.
Fungsi Peraturan Presiden

Perpres memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia:
- Pelaksanaan Peraturan yang Lebih Tinggi: Perpres berfungsi untuk menjabarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah agar dapat diimplementasikan secara teknis. Contohnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memberikan panduan teknis untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan undang-undang.
- Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan: Perpres digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis, lintas sektor, atau berdampak luas. Misalnya, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional.
- Penguatan Koordinasi Antarlembaga: Perpres sering digunakan untuk mengatur kerja sama antar kementerian atau lembaga, seperti Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, yang memastikan koordinasi kebijakan strategis.
- Respon terhadap Kebutuhan Mendesak: Perpres dapat digunakan untuk menangani isu-isu mendesak yang memerlukan pengaturan cepat, seperti Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan jaksa untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Proses penyusunan Perpres diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 76 Tahun 2021. Proses ini terdiri dari empat tahapan utama:
- Perencanaan:
- Perencanaan Perpres dilakukan oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas substansi yang akan diatur.
- Rancangan Perpres (RPerpres) disusun berdasarkan kebutuhan untuk melaksanakan perintah undang-undang, peraturan pemerintah, atau kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Kementerian/lembaga mengajukan usulan kepada Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan persetujuan awal, terutama jika Perpres bersifat strategis atau lintas sektor.
- Penyusunan:
- RPerpres disusun dengan melibatkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Proses harmonisasi dilakukan melalui forum yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Setkab, khususnya untuk Perpres yang berdampak luas.
- Substansi RPerpres harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas legalitas, kejelasan rumusan, dan kemanfaatan.
- Penetapan:
- RPerpres yang telah diharmonisasi diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.
- Presiden menandatangani Perpres setelah memastikan bahwa rancangan sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan pemerintahan.
- Pengundangan:
- Setelah ditetapkan, Perpres diundangkan oleh Kemenkumham dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan diterbitkan dalam Tambahan Lembaran Negara.
- Proses pengundangan dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah Perpres ditetapkan, dan naskah asli disampaikan kepada Setkab atau kementerian terkait dalam waktu 14 hari.
Hierarki dan Kekuatan Hukum Perpres

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perpres memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum dan berlaku terus-menerus sampai dicabut atau diganti. Kekuatan hukum ini berbeda dengan Keppres, yang hanya mengikat pihak tertentu dan bersifat final. Jika terdapat Perpres yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, maka Perpres tersebut dapat digugat ke Mahkamah Agung untuk pengujian secara judicial review.
Jenis Materi Muatan Perpres

Materi muatan Perpres dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:
- Materi yang Diperintahkan oleh Undang-Undang: Contohnya, Perpres Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Baru dan Terbarukan, yang mendukung implementasi UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
- Materi untuk Melaksanakan Peraturan Pemerintah: Misalnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur teknis pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018.
- Materi Penyelenggaraan Pemerintahan: Perpres mandiri, seperti Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, yang mengatur arah kebijakan pemerintahan tanpa delegasi langsung dari undang-undang atau PP.
Contoh Perpres Terkini dan Relevansinya

Beberapa contoh Perpres yang relevan pada tahun 2025 mencakup:
- Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa: Mengatur perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri untuk meningkatkan keamanan dan keberanian jaksa dalam menangani kasus berisiko tinggi, seperti korupsi. Perpres ini menunjukkan respons pemerintah terhadap kebutuhan mendesak dalam penegakan hukum.
- Perpres Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut: Mengatur tunjangan untuk meningkatkan kinerja pegawai, mendukung efisiensi pemerintahan.
- Perpres Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata: Mengatur reorganisasi kementerian untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata nasional, seperti Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.
Perpres-perpres ini menunjukkan fleksibilitas Perpres dalam mengatasi isu-isu strategis, mulai dari keamanan, kesejahteraan pegawai, hingga pembangunan ekonomi.
Tantangan dalam Implementasi Perpres
Meskipun Perpres memiliki peran penting, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya:
- Potensi Ketidaksesuaian dengan Peraturan Lebih Tinggi: Jika Perpres tidak selaras dengan undang-undang atau PP, maka dapat digugat di Mahkamah Agung, seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
- Koordinasi Lintas Sektor: Perpres yang bersifat lintas kementerian, seperti Perpres Nomor 68 Tahun 2021, memerlukan koordinasi yang kuat untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
- Keterbatasan Harmonisasi: Proses harmonisasi antar kementerian sering kali memakan waktu, yang dapat menghambat penyusunan Perpres yang mendesak.
- Pemahaman Publik: Sifat teknis Perpres sering kali sulit dipahami oleh masyarakat, sehingga memerlukan sosialisasi yang efektif.
Relevansi Perpres dalam Konteks Hukum dan Pemerintahan
Perpres memiliki relevansi yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia karena:
- Fleksibilitas: Perpres memungkinkan Presiden untuk merespons kebutuhan pemerintahan yang mendesak tanpa harus menunggu pembentukan undang-undang, yang prosesnya lebih panjang.
- Dukungan Kebijakan Strategis: Perpres seperti Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yang merupakan prioritas nasional.
- Pendorong Pembangunan: Perpres tentang RPJMN atau pengadaan barang/jasa membantu mengarahkan pembangunan nasional dan memastikan efisiensi anggaran.
- Penguatan Tata Kelola: Dengan adanya Perpres Nomor 68 Tahun 2021, Presiden dapat memastikan bahwa kebijakan kementerian/lembaga selaras dengan visi nasional, mengurangi risiko pengurangan kewenangan eksekutif.
Kesimpulan
Peraturan Presiden (Perpres) adalah instrumen hukum yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, berfungsi untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum dan berperan dalam berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga pembangunan nasional. Proses penyusunannya yang melibatkan perencanaan, harmonisasi, penetapan, dan pengundangan memastikan bahwa Perpres dibentuk dengan asas legalitas dan kemanfaatan.
Meskipun menghadapi tantangan seperti potensi ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan koordinasi lintas sektor, Perpres tetap menjadi alat yang fleksibel dan strategis bagi Presiden untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintahan. Dengan contoh-contoh seperti Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Perpres menunjukkan relevansinya dalam menjawab kebutuhan mendesak, seperti perlindungan jaksa, sekaligus mendukung visi pembangunan jangka panjang Indonesia. Untuk memastikan efektivitasnya, harmonisasi yang kuat, sosialisasi yang baik, dan kepatuhan terhadap asas legalitas menjadi kunci dalam penerapan Perpres di masa depan.
BACA JUGA: Seni dan Tradisi Negara Palau: Warisan Budaya Mikronesia yang Kaya
BACA JUGA: Letak Geografis dan Fisik Alami Negara Seychelles
BACA JUGA: Kampanye Publik: Strategi, Implementasi, dan Dampak dalam Mendorong Perubahan Sosial



