wxgchy.com, 15 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memainkan peran penting dalam menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya. Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, PP berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan implementasi UU yang efektif dan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum Indonesia, PP memiliki kedudukan strategis dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022. Artikel ini akan mengulas secara mendalam hukum yang ada dalam PP, mencakup pengertian, fungsi, jenis, hierarki, proses pembentukan, serta contoh-contoh relevan dalam konteks Indonesia pada tahun 2025.
Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” Definisi ini diperkuat oleh Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU atau untuk menjalankan UU sepanjang diperlukan, tanpa menyimpang dari materi yang diatur dalam UU tersebut.
Materi muatan PP bersifat “organik,” artinya PP tidak boleh tumpang tindih atau bertentangan dengan UU yang menjadi dasarnya, sesuai dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. PP berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pihak yang terkait dengan substansi yang diatur, mulai dari instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum.
Fungsi Peraturan Pemerintah

PP memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Melaksanakan Perintah UU
PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan teknis atas ketentuan dalam UU. Misalnya, UU sering kali hanya mengatur prinsip-prinsip umum, sedangkan PP mengatur prosedur, mekanisme, atau standar operasional yang diperlukan untuk implementasi. - Mengisi Kekosongan Hukum
Dalam beberapa kasus, UU memberikan delegasi kepada PP untuk mengatur hal-hal tertentu yang belum diatur secara rinci. PP ini memastikan tidak ada kekosongan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan UU. - Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan
PP dapat mengatur ketentuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi pemerintahan, seperti pengelolaan keuangan negara, organisasi instansi, atau pelayanan publik. - Menjamin Kepastian Hukum
Dengan memberikan aturan yang jelas dan terperinci, PP memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menjalankan aktivitas sesuai UU. - Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
PP berperan sebagai pengatur teknis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam menjalankan UU.
Jenis Peraturan Pemerintah
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022, terdapat tiga varian PP yang diakui dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Perppu adalah PP yang dikeluarkan oleh Presiden dalam situasi kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Perppu memiliki kekuatan hukum setara dengan UU, tetapi harus diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak dalam sidang berikutnya. Jika disetujui, Perppu ditetapkan sebagai UU; jika ditolak, Perppu dicabut. Contohnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi. - PP Mandiri (Independen/Atribusi)
PP mandiri adalah PP yang dibentuk berdasarkan kewenangan Presiden tanpa perintah atau delegasi langsung dari UU. Meskipun kontroversial di kalangan ahli hukum tata negara, eksistensi PP mandiri diakui dalam praktik hukum Indonesia, terutama untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif atau teknis yang tidak diatur dalam UU. Beberapa ahli berpendapat bahwa PP mandiri tetap harus sejalan dengan UUD 1945 dan tidak boleh melampaui kewenangan Presiden. - PP Delegasi
PP delegasi adalah PP yang dibentuk atas perintah atau delegasi dari UU atau PP lain untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tertentu. Mayoritas PP di Indonesia termasuk dalam kategori ini, seperti PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan pelaksanaan dari UU terkait sumber daya kelautan.
Hierarki Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
PP menempati posisi keempat dalam hierarki, di bawah UU/Perppu dan di atas Perpres. Peraturan yang lebih rendah, seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Perda, tidak boleh bertentangan dengan PP. Jika terjadi pertentangan, PP memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meskipun PP memiliki kedudukan di bawah UU, PP tetap berlaku secara hukum meskipun peraturan pelaksana di bawahnya, seperti Perpres atau Permen, belum diterbitkan. Namun, ketiadaan peraturan pelaksana dapat memengaruhi efektivitas implementasi PP di lapangan.
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Proses pembentukan PP diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan melibatkan beberapa tahapan berikut:
- Perencanaan
Pembentukan PP dimulai dengan penyusunan rencana oleh kementerian atau lembaga yang terkait dengan substansi UU yang akan dijalankan. Rencana ini dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau program kerja pemerintah. - Penyusunan Naskah
Kementerian/lembaga teknis menyusun naskah PP dengan melibatkan tim ahli hukum dan pemangku kepentingan. Naskah ini harus memuat analisis hukum, dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta konsultasi publik jika diperlukan. - Harmonisasi
Naskah PP diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau antarperaturan. - Persetujuan Presiden
Naskah yang telah diharmonisasi diajukan kepada Presiden untuk disetujui. Jika diperlukan, Presiden dapat meminta revisi atau konsultasi tambahan dengan kementerian lain. - Pengundangan
Setelah ditandatangani oleh Presiden, PP diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM. PP mulai berlaku pada tanggal pengundangan, kecuali ditentukan lain dalam PP tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Hukum yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah
PP mengatur berbagai aspek hukum yang bersifat teknis dan operasional untuk mendukung pelaksanaan UU. Hukum dalam PP dapat mencakup berbagai bidang, seperti administrasi pemerintahan, ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berikut adalah beberapa contoh hukum yang diatur dalam PP, berdasarkan peraturan terbaru hingga 2025:
1. Hukum Administrasi Pemerintahan
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
PP ini mengatur prosedur pendaftaran tanah, hak pengelolaan, dan hak atas tanah untuk mendukung UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hukum yang diatur mencakup tata cara pemberian hak atas tanah, sertifikasi, dan pengelolaan rumah susun. - PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
PP ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka desentralisasi, termasuk mekanisme pelaksanaan tugas pembantuan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Hukum Ekonomi dan Keuangan
- PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
PP ini mengatur insentif perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak untuk mendukung UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukum yang diatur mencakup tarif, mekanisme pembayaran, dan pelaporan pajak. - PP Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
PP ini menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak untuk layanan yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mendukung UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Hukum Sosial dan Kesejahteraan
- PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PP ini mengatur peningkatan manfaat jaminan sosial bagi pekerja, termasuk prosedur klaim, besaran santunan, dan pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan, mendukung UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. - PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
PP ini mengatur inventarisasi, pelestarian, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, seperti seni tradisional dan pengetahuan lokal, untuk mendukung UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukum yang diatur mencakup pendaftaran, perlindungan, dan insentif bagi komunitas adat.
4. Hukum Lingkungan
- PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
PP ini mengatur teknis pengelolaan sedimentasi laut untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hukum yang diatur mencakup izin, pengawasan, dan mitigasi dampak lingkungan. - PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
PP ini menetapkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, atau pelestarian lingkungan, mendukung UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
5. Hukum Keamanan dan Ketertiban
- PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
PP ini mengatur koordinasi antarinstansi, seperti TNI AL, Polri, dan Bakamla, dalam menjaga keamanan perairan Indonesia, mendukung UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hukum yang diatur mencakup patroli, penegakan hukum, dan penanganan pelanggaran. - PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PP ini mengatur pembentukan, tugas, dan wewenang Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mendukung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hukum yang diatur mencakup organisasi, pelatihan, dan penggunaan peralatan operasional.
Efektivitas dan Tantangan Implementasi PP
Meskipun PP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, efektivitas implementasinya sering kali menghadapi tantangan, antara lain:
- Keterlambatan Penerbitan Peraturan Pelaksana
Beberapa PP memerlukan Perpres atau Permen untuk operasionalisasi. Keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana dapat mengurangi efektivitas PP, meskipun PP tetap berlaku secara hukum. - Koordinasi Antarinstansi
Implementasi PP sering melibatkan banyak kementerian atau lembaga, seperti dalam PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang keamanan perairan. Kurangnya koordinasi dapat menghambat pelaksanaan. - Sosialisasi dan Pemahaman Masyarakat
Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat atau pelaku usaha tidak memahami kewajiban atau hak yang diatur dalam PP, seperti dalam PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal. - Konsistensi dengan Peraturan Lain
Terkadang, PP dianggap tumpang tindih atau tidak selaras dengan peraturan lain, yang dapat memicu sengketa hukum. Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. - Pengawasan dan Penegakan Hukum
Tanpa pengawasan yang memadai, hukum dalam PP dapat dilanggar, seperti dalam pengelolaan lingkungan atau keamanan perairan.
Contoh Kasus Kontroversial
Beberapa PP pernah menjadi sorotan publik karena dianggap kontroversial atau memicu perdebatan hukum, misalnya:
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini, yang mendukung UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sempat menuai kritik karena dianggap mempermudah perizinan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. PP ini telah dicabut dan digantikan oleh PP baru pada 5 Juni 2025, yang menyesuaikan mekanisme perizinan berbasis risiko dengan lebih rinci. - PP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu)
Perppu ini diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 karena dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Kasus ini menunjukkan pentingnya PP/Perppu mematuhi prinsip hierarki dan prosedur pembentukan peraturan.
Relevansi PP di Indonesia pada 2025
Pada tahun 2025, PP tetap menjadi instrumen hukum yang krusial dalam mendukung agenda pembangunan nasional, seperti transisi energi, digitalisasi, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Beberapa isu yang relevan dengan hukum dalam PP meliputi:
- Transisi Energi
PP yang mengatur insentif untuk energi terbarukan, seperti PLTS atau energi angin, diharapkan mendukung target bauran energi terbarukan 23% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). - Digitalisasi Pemerintahan
PP seperti PP Nomor 18 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola pemerintahan. - Peningkatan Kesejahteraan Sosial
PP yang mengatur jaminan sosial, seperti PP Nomor 49 Tahun 2023, terus diperbarui untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan kelompok rentan.
Rekomendasi untuk Peningkatan Efektivitas PP
Untuk memaksimalkan peran PP dalam sistem hukum Indonesia, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:
- Percepatan Penerbitan Peraturan Pelaksana
Pemerintah perlu menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk penerbitan Perpres atau Permen agar PP dapat diimplementasikan secara efektif. - Penguatan Koordinasi Antarinstansi
Pembentukan tim lintas kementerian untuk mengawasi implementasi PP dapat meminimalkan tumpang tindih atau konflik antarinstansi. - Sosialisasi yang Lebih Intensif
Pemerintah harus meningkatkan sosialisasi melalui media digital, pelatihan, atau kampanye publik untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap hukum dalam PP. - Pemanfaatan Teknologi untuk Harmonisasi
Platform seperti JDIH dapat diperkuat untuk memastikan harmonisasi PP dengan peraturan lain dan memudahkan akses publik terhadap peraturan. - Pengawasan dan Evaluasi
Pembentukan mekanisme pengawasan independen untuk memantau implementasi PP dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas hukum.
Kesimpulan
Hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) merupakan pilar penting dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, berfungsi sebagai jembatan antara UU dan implementasi teknis di lapangan. Dengan kedudukan di bawah UU/Perppu dan di atas Perpres, PP mengatur berbagai aspek hukum, mulai dari administrasi pemerintahan, ekonomi, sosial, lingkungan, hingga keamanan. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang mengikat, efektivitas PP sering kali bergantung pada koordinasi antarinstansi, sosialisasi, dan keberadaan peraturan pelaksana.
Contoh-contoh seperti PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, dan PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial menunjukkan bagaimana PP mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor. Namun, tantangan seperti keterlambatan peraturan pelaksana, kurangnya koordinasi, dan sosialisasi yang terbatas perlu diatasi untuk memastikan PP dapat berfungsi secara optimal.
Dengan penguatan harmonisasi, sosialisasi, dan pengawasan, PP dapat terus menjadi instrumen hukum yang andal untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Di tengah dinamika pembangunan pada 2025, PP akan tetap relevan sebagai alat untuk mendukung agenda nasional, seperti transisi energi, digitalisasi, dan perlindungan sosial, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan UUD 1945.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
BACA JUGA: Detail Planet Mars: Karakteristik, Struktur, dan Misteri Terkecil di Tata Surya
BACA JUGA: Cerita Rakyat Tiongkok: Warisan Budaya, Makna, dan Pengaruhnya
BACA JUGA: Perbedaan Perkembangan Media Sosial Tahun 2020-2025: Analisis Lengkap Secara Mendalam



