wxgchy.com, 11 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) merupakan salah satu produk hukum yang memiliki peran penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, TAP MPR menjadi alat utama MPR sebagai lembaga tertinggi negara untuk menetapkan kebijakan negara, termasuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pasca-amandemen UUD 1945, kedudukan dan fungsi TAP MPR mengalami perubahan signifikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum Indonesia terkait TAP MPR, mencakup sejarah, kedudukan hukum, perubahan status pasca-amandemen, hierarki peraturan perundang-undangan, serta isu-isu terkini berdasarkan informasi yang akurat dan terpercaya hingga Juni 2025.
Sejarah dan Latar Belakang TAP MPR

TAP MPR adalah putusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidang-sidang resmi untuk mengatur berbagai aspek ketatanegaraan, kebijakan negara, atau penetapan tertentu. Sebelum amandemen UUD 1945 (1999–2002), MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 versi asli: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga tertinggi, MPR memiliki wewenang untuk:
- Menetapkan dan mengubah UUD 1945.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
- Memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
- Menghasilkan TAP MPR sebagai produk hukum yang mengikat, baik bersifat regeling (mengatur) maupun beschikking (penetapan).
Sejak 1966, TAP MPR diakui sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan melalui TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. TAP MPR ini memiliki kedudukan di bawah UUD 1945 tetapi di atas undang-undang, menjadikannya alat hukum yang kuat untuk mengatur kebijakan nasional. Contohnya, TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang hingga kini masih menjadi acuan dalam diskusi hukum tertentu.
Kedudukan TAP MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen UUD 1945, TAP MPR memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan Daerah.
TAP MPR bersifat mengikat secara umum dan menjadi landasan bagi pembentukan peraturan di bawahnya. Contoh TAP MPR yang signifikan meliputi:
- TAP MPRS No. XXV/1966: Melarang ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
- TAP MPR No. III/MPR/1998: Tentang Pemilihan Umum.
- TAP MPR No. VI/MPR/2001: Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
- TAP MPR No. VIII/MPR/2001: Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
TAP MPR ini bersifat regeling (mengatur norma hukum yang mengikat) atau beschikking (penetapan untuk kasus tertentu, misalnya pengangkatan pejabat). Kedudukannya yang tinggi mencerminkan peran MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Perubahan Kedudukan TAP MPR Pasca-Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 (1999–2002) mengubah secara fundamental kedudukan MPR dan TAP MPR. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pasca-amandemen menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Perubahan ini menghapus status MPR sebagai lembaga tertinggi dan menjadikannya setara dengan lembaga negara lain, seperti DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya, wewenang MPR untuk membentuk TAP MPR yang bersifat regeling dihapus. MPR kini berfungsi sebagai lembaga konstituante dengan tugas utama:
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan UUD.
Untuk menangani status TAP MPR yang telah ada, MPR mengeluarkan TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. TAP MPR ini, yang dikenal sebagai “TAP MPR Sapu Jagat,” mengelompokkan status hukum TAP MPR/S menjadi enam kategori:
- Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.
- Tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004.
- Tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur materi yang sama.
- Tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan tata tertib MPR yang baru.
- Tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat sekali pakai (einmalig), telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan.
TAP MPR No. I/MPR/2003 menjadi TAP MPR terakhir yang bersifat regeling, menandakan berakhirnya era pembentukan TAP MPR baru dengan fungsi pengaturan.
Hierarki TAP MPR dalam Peraturan Perundang-undangan

Pasca-amandemen, status TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan mengalami perubahan yang signifikan:
- UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: TAP MPR tidak lagi dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki hanya mencakup UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Perda. Hal ini karena TAP MPR No. I/MPR/2003 telah mencabut wewenang MPR untuk membentuk ketetapan baru yang bersifat regeling.
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: TAP MPR kembali dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tepatnya di bawah UUD 1945 tetapi di atas UU/Perpu. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 menyebutkan hierarki sebagai berikut:
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR.
- UU/Perpu.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Namun, penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 menegaskan bahwa yang dimaksud TAP MPR adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003. Dengan kata lain, hanya TAP MPR yang belum dicabut atau masih relevan yang memiliki kekuatan hukum, seperti TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Pemberantasan KKN.
Meski kembali dimasukkan dalam hierarki, terdapat kontradiksi. Pasal 4 TAP MPR No. I/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPR hanya berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur materi yang sama, sementara UU No. 12/2011 menempatkan TAP MPR di atas UU, sehingga UU tidak boleh bertentangan dengan TAP MPR. Kontradiksi ini memicu perdebatan di kalangan pakar hukum tentang kekuatan hukum TAP MPR.
TAP MPR yang Masih Berlaku

Berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003, sejumlah TAP MPR masih dianggap berlaku hingga diatur oleh undang-undang baru atau sampai kondisi tertentu terpenuhi. Beberapa contoh TAP MPR yang masih relevan hingga 2025 meliputi:
- TAP MPRS No. XXV/1966: Larangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, yang masih sering menjadi acuan dalam diskusi politik dan hukum.
- TAP MPR No. VI/MPR/2001: Etika Kehidupan Berbangsa, yang menjadi panduan moral dan etik dalam kehidupan bernegara.
- TAP MPR No. VIII/MPR/2001: Rekomendasi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- TAP MPR No. IX/MPR/2001: Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut kajian MPR pada 2018, terdapat 13 TAP MPR yang masih berlaku dan dianggap perlu didorong secara politik dan hukum agar menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan. Namun, TAP MPR ini lebih berfungsi sebagai landasan etik dan moral daripada peraturan hukum yang mengikat secara operasional.
Isu dan Kontroversi Terkini
Hingga Juni 2025, TAP MPR masih menjadi topik diskusi di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat. Beberapa isu dan kontroversi terkait TAP MPR meliputi:
- Kontradiksi Hierarki Hukum
Inklusi TAP MPR dalam hierarki UU No. 12/2011 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. I/MPR/2003, yang menyatakan bahwa TAP MPR berlaku hingga diatur oleh UU. Hal ini menimbulkan kebingungan tentang apakah TAP MPR memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari UU atau sebaliknya. - Relevansi TAP MPR di Era Modern
Beberapa pihak berpendapat bahwa TAP MPR, seperti TAP MPRS No. XXV/1966, sudah tidak relevan dengan konteks demokrasi modern dan perlu dicabut. Namun, ada pula yang menilai TAP MPR ini tetap penting sebagai landasan ideologis. Misalnya, pada 2020, Mahfud MD menyatakan bahwa hanya MPR yang berwenang mencabut TAP MPR, bukan Presiden, menegaskan kekuatan hukumnya. - Pencabutan TAP MPRS No. 33/1967
Pada 2025, pencabutan TAP MPRS No. 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno memicu diskusi publik. Sebagian pihak, seperti Megawati Soekarnoputri, mengapresiasi pencabutan ini sebagai langkah rehabilitasi sejarah, sementara lainnya mempertanyakan wewenang pencabutan tersebut. - Kritik terhadap Penghapusan TAP MPR
Ada kekhawatiran bahwa penghapusan TAP MPR tertentu, seperti yang terkait Pancasila atau pemberantasan KKN, dapat melemahkan landasan ideologis dan etik negara. Mahkamah Konstitusi pernah mencatat bahwa penghapusan TAP MPR tanpa penggantian yang memadai dapat menghilangkan landasan hukum Pancasila.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian TAP MPR

Pasca-amandemen, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi tidak untuk menguji TAP MPR secara langsung. Namun, berdasarkan asas contrarius actus, MPR memiliki wewenang untuk menilai dan mencabut TAP MPR/S yang merupakan produk hukumnya sendiri. Hal ini diatur dalam TAP MPR No. I/MPR/2003.
Sebagai contoh, dalam perkara No. 86/PUU-XI/2013, MK menegaskan bahwa TAP MPR yang masih berlaku sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 memiliki kedudukan hukum di bawah UUD 1945 tetapi dapat menjadi rujukan bagi pembentukan peraturan di bawahnya.
Kesimpulan
TAP MPR memiliki sejarah panjang sebagai alat hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. Pasca-amandemen, peran TAP MPR sebagai peraturan regeling dihapus, dan statusnya diatur ulang melalui TAP MPR No. I/MPR/2003. Meskipun UU No. 12/2011 memasukkan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya TAP MPR yang masih berlaku sesuai ketentuan tersebut yang memiliki kekuatan hukum, dengan fungsi lebih sebagai landasan etik dan moral. Kontradiksi hierarki, relevansi TAP MPR di era modern, dan pencabutan ketetapan tertentu terus memicu diskusi, menunjukkan kompleksitas kedudukan TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia. Dengan pendekatan yang hati-hati, TAP MPR tetap relevan sebagai panduan moral dan historis, tetapi tantangan ke depan adalah memastikan kejelasan hukum dan relevansinya dalam konteks demokrasi modern.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Travelling ke Republik Ceko untuk Wisatawan Indonesia
BACA JUGA : Lingkungan, Sumber Daya Alam, dan Penduduk Republik Ceko: Analisis Mendalam
BACA JUGA : Seni dan Tradisi Negara Republik Ceko: Warisan Budaya yang Kaya dan Beragam



