Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

image 3 Seputar Hukum Indonesia

Ringkasan: Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi baru di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin, 3 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini menyusul penahanan Febrie sejak 24 Juli 2026 dan penetapan dua tersangka tambahan.

Apa Itu Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait jabatannya selama menjadi pejabat struktural di Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung saat Febrie masih menjabat, yang kemudian berkembang menjadi dugaan TPPU tersendiri.

Kronologi Penggeledahan 6 Lokasi pada 3 Agustus 2026

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pada Senin, 3 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (dikenal sebagai Tim Sembilan atau Tim 9) melakukan penggeledahan yang berlangsung bersamaan di enam lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan menyasar kantor tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor sejumlah perusahaan yang disebut berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME juga di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok.

Selain penggeledahan, tim penyidik pada hari yang sama juga memanggil dan memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Menurut keterangan Anang, seluruh rangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku, dengan tujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penggeledahan pada 3 Agustus ini bukan yang pertama dalam pekan yang sama. Dua hari sebelumnya, pada Jumat malam 31 Juli 2026 pukul 18.30–21.30 WIB, tim penyidik lebih dulu menggeledah salah satu rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait alur transaksi keuangan dalam perkara TPPU tersebut.

Kerangka Hukum TPPU dan Penelusuran Aset

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyidikan TPPU seperti dalam kasus ini umumnya berjalan paralel dengan pelacakan aliran dana dan aset fisik, termasuk kemungkinan pergerakan dana lintas batas negara. Ketentuan soal pembatasan dan pelaporan uang tunai yang dibawa keluar-masuk wilayah Indonesia — seperti diatur dalam aturan membawa uang tunai lintas negara yang bisa berujung denda ratusan juta rupiahkerap menjadi salah satu instrumen yang digunakan penyidik untuk mendeteksi indikasi pencucian uang berskala besar.

Data Perkara: Tiga Tersangka dan Nilai Aset yang Diselidiki

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

[Ringkasan fakta dari rangkaian pemberitaan tirto.id, Kompas.com, VIVA, dan Liputan6.com, 24 Juli–3 Agustus 2026]

AspekKeteranganSumber
TersangkaFebrie Adriansyah, Don Ritto (DR), Nurman Herin (NH)Kompas.com, VIVA
Status Febrie AdriansyahDitahan 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026Kompas.com
Status Nurman HerinDitetapkan tersangka 29 Juli 2026, ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta SelatanVIVA
Dugaan nilai aset TPPUEmas 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliarVIVA
Lokasi digeledah 3 Agustus6 lokasi: kantor DR dan rekan, kantor 4 perusahaan (PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME), rumah NH di Depoktirto.id, Liputan6.com
Asal-usul kasusBerkembang dari penanganan perkara korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejagungtirto.id

Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Penyidikan Ini?

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyidikan kasus ini ditangani langsung oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, tim khusus yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara sensitif di internal institusi kejaksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa modus dugaan TPPU secara umum dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa pengabdiannya di Kejaksaan Agung. Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka telah menyampaikan sejumlah keberatan atas jalannya proses hukum. Pengacara mengungkapkan setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, salah satunya menyoal pihak yang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai tidak berwenang berdasarkan aturan internal Kejaksaan Agung — sebuah pertanyaan tentang apakah sprindik semestinya ditandatangani langsung oleh penyidik, oleh Jampidsus, atau oleh direktur terkait. Keberatan prosedural semacam ini bukan hal baru dalam perkara pidana besar di Indonesia; jalur hukum serupa juga pernah ditempuh dalam kasus praperadilan yang berujung kemenangan Roy Suryo, yang sempat mempertanyakan keabsahan prosedur penyidikan.

Cara Kerja Penyidik Menelusuri Aset dalam Kasus TPPU

Kejagung Geledah 6 Lokasi Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berikut tahapan umum yang tampak dari rangkaian penyidikan kasus ini, berdasarkan urutan tindakan yang telah dilakukan Kejagung:

  1. Penahanan tersangka utama: Febrie Adriansyah ditahan pada 24 Juli 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
  2. Penetapan tersangka tambahan: Nurman Herin ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2026 atas dugaan turut serta dalam TPPU, disusul penahanannya.
  3. Penggeledahan kediaman tersangka utama: Rumah Febrie di Kebayoran Baru digeledah 31 Juli 2026, dokumen terkait transaksi keuangan disita.
  4. Penggeledahan simultan multi-lokasi: Enam lokasi — kantor tersangka DR, kantor empat perusahaan, dan rumah tersangka NH — digeledah bersamaan pada 3 Agustus 2026.
  5. Pemeriksaan saksi swasta: Empat saksi dari kalangan swasta diperiksa pada hari yang sama untuk melengkapi alat bukti.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sendiri — institusi yang biasanya berperan sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara korupsi serta pencucian uang. Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi yang membawahi penanganan perkara-perkara korupsi besar, termasuk perkara PT Asabri yang menjadi titik awal munculnya dugaan TPPU dalam kasus ini. Pola pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri juga terlihat pada kasus-kasus lain yang belakangan mencuat, seperti OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat dan dugaan korupsi Bupati Kuansing yang menyeret nama Menhut Raja Juli.

Nilai aset yang disebut dalam penyidikan — emas 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar — turut menjadi perhatian karena besarannya, meski Kejagung sejauh ini belum merinci secara resmi bagaimana angka tersebut dihitung atau seluruhnya terverifikasi dalam dakwaan. Penelusuran kekayaan pejabat negara yang tidak wajar juga pernah menjadi sorotan dalam kasus dugaan harta tak wajar Wamen Imigrasi Silmy Karim, yang sama-sama melibatkan pemeriksaan aset oleh lembaga penegak hukum. Publik juga menyoroti keberatan yang disampaikan kuasa hukum terkait keabsahan prosedur penyidikan, yang berpotensi menjadi materi perdebatan hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan.

FAQ — Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Apa itu kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Kasus ini adalah penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pencucian uang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang berkembang dari penanganan perkara korupsi PT Asabri saat ia masih menjabat.

Lokasi mana saja yang digeledah Kejagung pada 3 Agustus 2026?

Enam lokasi di Jakarta Selatan dan Depok: 1) kantor tersangka Don Ritto dan rekan, 2) kantor PT HI, 3) kantor PT PIS, 4) kantor PT KPE, 5) kantor PT SME — semuanya di Jaksel, dan 6) rumah tersangka Nurman Herin di Depok.

Siapa saja tersangka dalam kasus TPPU ini?

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus), Don Ritto (DR), dan Nurman Herin (NH). Febrie ditahan sejak 24 Juli 2026, sementara Nurman Herin ditahan sejak akhir Juli 2026.


Share via
Copy link