Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Terungkap Terima Rp40 M

image Seputar Hukum Indonesia

Ringkasan Cepat:

  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Dalam pertimbangan putusan, hakim menyinggung dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus ASABRI dan Jiwasraya.
  • Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut dan menyebut keterangan itu ditujukan ke pihak lain.

Jakarta, 03 September 2026 — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026), sekaligus mengungkap dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam pertimbangan putusannya.

Mengapa Ini Penting?

Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Terungkap Terima Rp40 M

Putusan ini menegaskan sahnya status tersangka Febrie sekaligus tindakan penyitaan, penggeledahan, dan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan penyidik. Bagi publik, kasus ini penting karena menyeret nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi yang menyeret eks Wamen Imigrasi Silmy Karimmenunjukkan bahwa mekanisme praperadilan kini juga menjadi arena pengujian akuntabilitas aparat penegak hukum sendiri.

Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dengan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon. Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, dengan biaya perkara dibebankan kepada Febrie sejumlah nihil.

Pertimbangan Hakim Soal Proses Penyidikan

Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Terungkap Terima Rp40 M

Kubu Febrie sempat mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2026. Tim kuasa hukum menilai sprindik itu cacat hukum karena dianggap tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara yang memadai.

Hakim menepis dalil tersebut. Menurut penelusuran majelis, penyidik telah mengantongi Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor jauh sebelum sprindik diterbitkan, sehingga proses penyelidikan dan gelar perkara dinilai sudah berjalan sejak 2025 — bukan tindakan mendadak seperti yang didalilkan pemohon.

Terungkapnya Dugaan Rp40 Miliar

Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Terungkap Terima Rp40 M

Bagian yang paling banyak disorot publik adalah pertimbangan hakim mengenai keterangan saksi terkait dugaan komunikasi antara Febrie dan pihak yang diduga terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Hakim menyebut penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup — minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — untuk menetapkan status tersangka.

Hakim menegaskan bahwa penyebutan bukti-bukti dalam pertimbangan bukan berarti majelis menyimpulkan keterangan saksi soal penyerahan uang itu benar, atau bahwa pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian di tahap praperadilan, menurut hakim, hanya untuk menguji apakah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian izin Jaksa Agung sebelum tindakan dilakukan — bukan untuk membuktikan pokok perkara.

Bantahan Kubu Eks Jampidsus Febrie

Sehari setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menggelar klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Ia menegaskan timnya telah membaca ulang transkrip putusan dan tidak menemukan kesimpulan hakim bahwa kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Menurut Febri, yang sebenarnya tercantum dalam pertimbangan adalah keterangan berita acara pemeriksaan dari Tan Kian soal penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry — bukan kepada Febrie Adriansyah secara langsung. Ia menyebut keterangan itu baru berasal dari satu pihak dan perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena hakim praperadilan sendiri tidak berwenang menyimpulkan benar-tidaknya penerimaan uang tersebut.

Febri juga mengingatkan bahwa substansi penting sebuah putusan praperadilan bukan sekadar pada diktum diterima atau ditolak, melainkan pada pertimbangan hukum yang menjadi dasarnya, karena hal itu memberi gambaran kepada publik mengenai proses yang telah dilalui.

Kronologi Peristiwa

WaktuKejadianSumber
2025Penyidik Kortas Tipikor Polri menerbitkan Laporan Informasi awal terkait dugaan TPPUKompas.com
6 Juli 2026Polda Metro Jaya menerbitkan Sprindik penyidikan terhadap Febrie AdriansyahKompas.com
7 Agustus 2026Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Cabang KPKSuara.com
27 Agustus 2026PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan FebrieKompas.com, Detik.com
28 Agustus 2026Kuasa hukum Febrie membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan KianOkezone, Viva, Forum Keadilan

Apa Selanjutnya?

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Febrie beserta seluruh tindakan penyitaan dan pencegahan ke luar negeri terhadapnya dinyatakan tetap sah. Proses hukum pokok perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie diperkirakan berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan oleh Kortas Tipidkor Polri, sementara pihak Febrie menyatakan akan terus mengklarifikasi pertimbangan putusan kepada publik. Perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan langkah hukum lain dari kubu Febrie, masih perlu diikuti dalam beberapa pekan mendatang.

Kasus ini juga berkelindan dengan proses penggeledahan sebelumnya yang dilakukan Kejaksaan Agung di enam lokasi terkait dugaan TPPU Febrie Adriansyah, serta menambah daftar panjang uji praperadilan terhadap pejabat penegak hukum, mengingatkan pada putusan praperadilan yang pernah dimenangkan Roy Suryo dengan implikasi hukum yang berbeda. Diskursus soal keberatan hukuman bagi pelaku korupsi pun kembali mengemuka, termasuk tanggapan Yusril soal usulan hukuman mati bagi koruptor.


Artikel ini disusun oleh Redaksi Hukum wxgchy.com berdasarkan pemantauan pemberitaan media nasional.

Share via
Copy link